Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Tax Amnesty Jilid 2 Dibuka, Ini Kesiapan Kanwil DJP Jateng II

Kanwil DJP Jateng 2 menyediakan helpdesk terkait program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid 2.
Ilustrasi petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Bisnis/Arief Hermawan P
Ilustrasi petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menyediakan helpdesk terkait program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid 2.

PPS yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016 - 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Secara serentak unit-unit vertikal di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah II juga membuka layanan help desk PPS mulai tanggal 3 Januari 2020.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan bahwa DJP telah menyediakan aplikasi program pengungkapan sukarela pada laman DJP Online.

Wajib pajak yang akan mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 dapat menggunakan aplikasi yang tersedia pada menu Layanan saat wajib pajak melakukan login pada sistem DJP Online.

“Jadi untuk program kali ini, DJP hanya memberikan layanan secara online bagi wajib pajak yang ikut dalam PPS. Help desk kami sediakan bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait PPS, ” ungkap Slamet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2022).

Berdasarkan pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonstop.

Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem yang disediakan DJP akan menerbitkan Surat Keterangan (SKet) yang menunjukkan bukti bahwa wajib pajak ikut serta dalam PPS.

Penyampaian SPPH secara manual hanya dilaksanakan bila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan prosedur penyampaian SPPH secara elektronik tidak dapat dilaksanakan.

Sesuai dengan PMK 196/2021, DJP nantinya akan menentukan prosedur penyampaian SPPH secara manual.

Slamet menambahkan bahwa pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar.

DJP selalu memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman dalam membayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper