Bisnis.com, PEKALONGAN - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, bersama dinas perhubungan setempat, Selasa (15/2/2022), menggencarkan sosialisasi penindakan kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan lebih kepada pengusaha angkutan, perusahaan, dan sopir.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Kota AKP Tri Handayani di Pekalongan, Selasa (16/2/2022), mengatakan bahwa pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan akan berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta kerawanan kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan sosialisasi ini agar pemilik kendaraan berat tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Pada kegiatan sosilisasi ini, kata AKP Tri Handayani, pihaknya mendatangi beberapa tempat truk maupun para sopir.
Dikatakan pula bahwa sosialisasi ini mengacu pada Pasal 227 dan 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia mengimbau pelaku usaha dan sopir kendaraan berat tidak melanggar ketentuan muatan, baik overdimensi dan muatan yang melebihi kapasitas agar tidak menimbulkan kerawanan kecelakaan.
Menurut dia, kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan over dimension over loading (ODOL) ternyata cukup banyak.
Baca Juga
"Oleh karena itu, jangan sampai laka lantas fatal seperti yang terjadi di luar daerah terjadi di Kota Pekalongan. Mari kita tertib berlalu lintas untuk menghindari terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya," katanya.