Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Tol Semarang Terungkap, Ini Faktanya

Berikut ini kronologi lengkap pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di tol Semarang.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Pelaku ditangkap

Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan, pelaku pembunuhan akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.

Pelaku tak lain adalah pacar korban bernama Donny Christiawan Eko Wahyudi (31), warga Dusun Sumber Girang, Lasem, Rembang, Jawa Tengah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik, didapatkan temuan baru bahwa yang dibuang dahulu adalah anak dari korban SKGS. Ceritanya karena mempunyai anak ada kesibukan kerja, lalu dititipkan kepada tersangka yaitu mulai Februari 2022,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (18/3/2022).

Alasan pelaku membunuh bocah malang itu karena awalnya mengaku cemburu. Sebab, pacarnya sempat diketahui melambaikan tangan kepada seorang pria.

“Tersangka sempat menanyakan siapa itu. Motifnya korban cemburu dibandingkan dengan laki-laki lain," terang Djuhandani.

Kemudian selama dalam penguasaan ikut tersangka, korban atas nama MF sering dianiaya tidak diberikan makan. Setelah itu tersangka mendapati korban meninggal, kemudian dibuang. Adapun cara pembuangan di tol dilakukan dengan lebih dahulu melihat situasi di lapangan melalui Google Map di seputaran KM 426 jauh dari pemukiman.

“Dia [tersangka] memilih kesitu [membuangnya] itu terjadi pada 20 Februari 2022. Kemudian karena Saudara SKGS terus mendesak ingin melihat anaknya berjanji bertemu di Semarang pada 7 Maret mereka bertemu, korban diajak ke hotel, karena terus ditanya anaknya, tersangka menghabisi korban,” katanya.

Setelah korban dibunuh, korban SKGS dimasukkan dalam sarung diikatkan kaki lalu dinaikkan mobil dibawa ke KM 426 untuk dibuang.

“Tersangka memilih tempat itu karena korban pertama tidak diketahui, berharap kedua juga aman,” ujar Djuhandani.

Atas perbuatan itu, pelaku terancam pasal berlapis. Yaitu Terkait undang-undang Perlindungan anak, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bahkan tidak menutup kemungkinan dijerat pasal pembunuhan berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Solopos, Harian Jogja
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper