Bisnis.com, SOLO - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat periode Ramadan dan Lebaran tahun ini.
Kebutuhan uang tunai tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yaitu Rp4,3 triliun.
"Untuk Soloraya, kebutuhan uang tunai masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 2022 diperkirakan meningkat 14% dibandingkan tahun 2021 yaitu dari Rp4,3 triliun menjadi Rp4,9 triliun," terang Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo, Nugroho Joko Prastowo dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Penambahan kebutuhan uang tunai itu, kata dia, karena pada tahun ini pemerintah memutuskan untuk melonggarkan mobilitas masyarakat seiring dengan situasi pandemi Covid-19 yang terus membaik. Keputusan ini dinilai dapat menggerakkan konsumsi masyarakat, terlebih secara historis puncak konsumsi masyarakat terjadi pada momentum tersebut.
Adapun pemenuhan kebutuhan uang tunai masyarakat tersebut dilaksanakan melalui layanan kas keliling Bank Indonesia Solo bersama perbankan di ruang publik dengan tempat dan waktu yang ditetapkan.
Baca Juga
"Selain itu untuk memperluas layanan penukaran uang, Bank Indonesia Solo mengintensifkan kerjasama dengan Perbankan termasuk Asbisindo dan Perbarindo serta PT. Pegadaian dan PT. Pos Indonesia," jelasnya.
Penukaran uang pecahan kecil akan dilayani di 191 titik loket layanan yang tersebar di kantor Bank Umum, Bank Syariah, BPR/S, Pegadaian, dan Kantor Pos di wilayah Solo Raya dengan waktu pelayanan setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat mulai tanggal 4 April 2022 sampai dengan 29 April 2022, sesuai jam layanan yang ditetapkan.
"Layanan penukaran uang tersebut gratis tidak dipungut biaya. Untuk memudahkan masyarakat mengidentifikasi kantor Bank, Pegadaian dan Pos yang melayani penukaran, maka akan dipasang spanduk informasi layanan penukaran di depan kantor masing-masing," jelasnya.
"Pada prinsipnya, Bank Indonesia Solo tidak melakukan pembatasan jumlah penukaran, sehingga masyarakat dapat menukarkan pecahan sesuai dengan kebutuhannya," lanjutnya.
Namun demikian, untuk pemerataan pemenuhan kebutuhan uang pecahan kecil di masyarakat, perlu diatur pelaksanaannya.