Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Jateng Gelar Aksi Kritisi Revisi UU PPP

Dalam aksinya, kelompok buruh menyebut DPR RI berupaya mempertahankan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Ilustrasi - Kelompok buruh Jawa Tengah menggelar aksi peringatan Hari Buruh atau May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah./Istimewa - KSPI Jateng
Ilustrasi - Kelompok buruh Jawa Tengah menggelar aksi peringatan Hari Buruh atau May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah./Istimewa - KSPI Jateng

Bisnis.com, SEMARANG – Sejumlah elemen buruh dari serikat pekerja hingga partai politik menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (15/6/2022). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kritik terhadap upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang pada 24 Mei 2022 lalu mengesahkan Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

“Meskipun UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh putusan MK, namun upaya-upaya untuk tetap mempertahankan UU tersebut secara nyata dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI dengan cara-cara yang sangat licik dan arogan,” jelas Aulia Hakim, Ketua Exco Partai Buruh Jawa Tengah sekaligus Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah.

Dalam siaran persnya, Aulia menyebut revisi UU PPP yang dilakukan DPR RI sebagai upaya untuk mempertahankan sekaligus melegitimasi UU Cipta Kerja. “Hal yang sangat tidak patut untuk dilakukan oleh pejabat pemerintahan dan wakil rakyat. Ibarat kata yang sakit kepalanya akan tetapi yang diobati adalah panu,” jelasnya.

Tak cuma menyinggung soal revisi UU PPP, aksi tersebut juga menyoroti kinerja DPR RI yang dirasa lambat dalam membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Aulia menyebut, sudah 18 tahun RUU tersebut tak kunjung disahkan.

Isu liberalisasi pertanian juga menjadi pokok persoalan yang disuarakan dalam aksi tersebut. Kelompok buruh yang melakukan aksi itu menilai kemudahan ekspor-impor produk pertanian bakal mengancam daya beli serta merugikan petani.

Dalam aksi tersebut, ada tujuh tuntutan yang disampaikan kelompok buruh di Jawa Tengah. Ketujuh tuntutan tersebut antara lain: menolak revisi UU PPP; menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja; Menolak masa kampanye pemilu 75 hari dan kembali ke aturan sesuai perundang-undangan yaitu sembilan bulan; Sahkan UU PPRT; Menolak liberalisasi pertanian melalui WTO; menolak Perda Ketenagakerjaan Jawa Tengah yang berdasarkan UU Cipta Kerja; Serta mencabut SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang berdasarkan UU Cipta Kerja.

Beberapa poin tuntutan yang disampaikan kelompok buruh tersebut tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan dalam aksi sebelumnya. Pada aksi peringatan Hari Buruh atau May Day yang digelar pada 14 Mei 2022 lalu, sejumlah kelompok buruh di Jawa Tengah sempat menyuarakan penolakan atas UU Cipta Kerja serta penentuan UMK Jawa Tengah.

Pada aksi sebelumnya, kelompok buruh juga menuntut pemerintah untuk bisa mengendalikan harga sejumlah bahan pokok, seperti minyak goreng, daging, tepung, telur, serta gas LPG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Sumber : Siaran Pers

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper