Bisnis.com, SEMARANG — Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan program undian berhadiah 10 paket umrah untuk warga Jateng yang taat membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.
Pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan sejak 60 hari sebelum jatuh tempo, sehingga masyarakat memiliki cukup waktu untuk membayar pajak.
Guna mempermudah pembayaran pajak kendaraan, Bapenda Jateng telah melakukan sejumlah hal. Salah satunya adalah pengembangan aplikasi New Sakpole,yang dapat diunduh di playstore.
“Aplikasi ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat Jateng dalam membayar pajak dan mendapatkan pengesahan serta informasi kendaraan bermotor dengan memanfaatkan perangkat smartphone sebagai media, sehingga masyarakat tidak perlu datang lagi ke kantor Samsat,” ujar Widasena, Kasubbid Pelaporan dan Keberatan Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Jumat (20/1/2023).
Pada tahun lalu, Bapenda Jateng juga mengembangkan pelayanan Samsat Badan Usaha Digital Mandiri atau Samsat Budiman. Layanan ini diluncurkan pada 28 Agustus 2022, bertepatan dengan pembukaan acara pameran otomotif Grand Maerakaca Autoshow.
Samsat Budiman melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor satu tahunan di seluruh BUMDesa yang telah berkerja sama dengan Bapenda Provinsi Jawa Tengah. Masyarakat dilayani langsung oleh petugas BUMDesa tanpa hadirnya petugas SAMSAT Jateng, untuk pelayanan pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja, hari Minggu, dan hari libur lainnya sesuai jam pelayanan yang ada pada BUMDesa.
Proses pendaftaran dan pengesahan dilakukan oleh Ditlantas Polda Jateng secara online serta Penetapan PKB by sistem oleh Bapenda Jateng. Sampai dengan akhir 2022, sudah ada 72 BUMDesa yang bergabung.
“Diharapkan pada tahun ini akan ada tambahan titik layanan baru di BUMDesa serta penambahan layanan yang lebih luas melalui kerja sama dengan PT BPR BKK Provinsi Jateng (Perseroda) dan koperasi di seluruh wilayah Jateng,” tambah Widasena.
Adapun, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah di Jateng. Sepanjang 2022, penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jateng tercatat mencapai Rp5,43 triliun, atau 98,39 persen dari target. Sementara itu, pada periode yang sama, total penerimaan pajak daerah Jateng mencapai Rp13,48 triliun, atau 96,35 persen dari target.