Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Gaji ASN, Ini Pesan Bagi Pegawai

ASN diingatkan agar tidak sekadar senang dengan naiknya gaji, tetapi harus mengimbanginya dengan kinerja yang lebih baik.
Presiden Joko Widodo dikelilingi para PNS anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istana Negara, Jakarta. /Dok. Humas Setkab
Presiden Joko Widodo dikelilingi para PNS anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istana Negara, Jakarta. /Dok. Humas Setkab

Bisnis.com, SEMARANG - Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin menyampaikan bahwa kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) harus disertai dengan peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Tentu dengan kenaikan itu (gaji) kabar gembira bagi PNS (pegawai negeri sipil)," katanya, di Semarang, Minggu (21/8/2023), menanggapi usulan kenaikan gaji ASN pusat dan daerah pada 2024 yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Meski demikian, ia mengingatkan para ASN agar tidak sekadar senang dengan naiknya gaji, tetapi harus mengimbanginya dengan kinerja yang lebih baik.

"Bagaimana kecepatan melayani masyarakat, bagaimana Kota Semarang harus lebih baik lagi. Saya kira itu yang harus dilakukan temen-temen (ASN)," katanya.

Berkaitan dengan usulan Presiden Jokowi soal kenaikan gaji ASN, Iswar menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang siap mengimplementasikan apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat.

"Ya, apapun itu, kami pasti mengikuti. Yang memang sudah keputusan pemerintah pusat. Berapa persen kenaikan, nanti akan kami siapkan. Paling tidak dari Dana Alokasi Umum (DAU)," katanya.

"Bagaimana kebijakan pusat, kami pasti akan mengikuti," tegas Iswar.

Presiden RI Jokowi sebelumnya telah menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 yang mengusulkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk Aparatur Sipil Negara pusat dan daerah/TNI/Polri.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8) lalu.

Jokowi berpesan bahwa kenaikan gaji harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas ASN.

"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," katanya.

Selain itu, Kepala Negara pun berharap kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri dan juga pensiunan tersebut dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper