Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengurus Partai Ditemukan Jadi Petugas Pemilu di Boyolali

Dugaan melanggar netralitas itu berasal dari informasi dari masyarakat, soal anggota PPK Kecamatan Selo dan seorang anggota PPS di Penggung Boyolali kota.
Anggota KPPS menunjukkan surat suara./Ist
Anggota KPPS menunjukkan surat suara./Ist

Bisnis.com, BOYOLALI - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Boyolali telah menemukan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang diduga melanggar netralitas dalam penyelenggara Pemilu 2024, di wilayah ini, Provinsi Jawa Tengah.

"Bawaslu telah selesai melakukan pemeriksaan bukti dan klarifikasi yang bersangkutan, terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh anggota PPK Selo inisial Mar dan PPS Penggung inisial La," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali, Widodo, di Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (14/1/2024).

Bawaslu mengatakan, dugaan melanggar netralitas itu berasal dari informasi dari masyarakat, soal anggota PPK Kecamatan Selo dan seorang anggota PPS di Penggung Boyolali kota, sudah ditindaklanjuti, dilakukan penelusuran serta hasilnya sudah diplenokan.

Widodo mengatakan seorang anggota PPK Selo itu diduga melanggar netralitas karena yang bersangkutan masuk dalam kepengurusan partai politik. Bawaslu sudah kasih klarifikasi dan meminta keterangan saksi-saksi. Bawaslu menemukan surat keputusan dan sudah memberi klarifikasi, kemudian memanggil saksi dan mempelajari aturan main internal partai politik itu.

Sehingga, kata dia, kesimpulannya memang ada dugaan pelanggaran seorang anggota PPK Selo itu, terkait netralitas.

Menurut dia, anggota PPK Selo diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Yang bersangkutan sesuai dengan Undang Undang untuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sehingga, hasil klarifikasi tersebut diteruskan ke KPU Boyolali untuk ditindaklanjuti.

Ia mengatakan, yang bersangkutan diduga melanggar UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Yang bersangkutan juga sudah menandatangani surat pernyataan tidak terlibat dalam pengurus partai politik minimal selama lima tahun.

Selain itu, kata dia, untuk anggota PPS Penggung, yang melanggar dugaan netralitas penyelenggara Pemilu karena foto bersama dengan pasangan calon presiden-calon wakil presiden dari dua pasangan calon yang berbeda. Ia mengunggah fotonya itu, di media sosial.

Anggota PPS Penggung tersebut diduga juga melanggar netralitas karena yang bersangkutan sebagai anggota PPS seharusnya menjaga ekspresi dan sebagainya justru foto dengan capres dan cawapres dari dua calon yang berbeda dan dengan sengaja diupload di medsos.

Menurut dia, temuan masyarakat tersebut kemudian disampaikan ke Bawaslu. Bawaslu sudah melakukan klarifikasi dan yang bersangkutan mengakui hal tersebut. Bawaslu mengkaji ada dugaan pelanggarannya, akan disampaikan kepada KPU Boyolali untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Putusannya KPU seperti apa, Bawaslu tidak ikut campur dan itu kewenangan KPU," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper