Bisnis.com, SEMARANG - Sebanyak 1.291 karyawan Sritex dipastikan tak akan mendapat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, tim Kurator dalam kasus kepailitan PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex mengungkapkan sebanyak 9.609 pekerja telah menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per 26 Februari 2025.
Pekerja tersebut berasal dari perusahaan induk serta 3 anak usaha grup Sritex.
Setelah melakukan PHK, Tim Kurator langsung mengangkat kembali pekerja di empat perusahaan grup Sritex.
Perinciannya yaitu 23 pekerja di PT. Sinar Pantja Djaja, 33 pekerja di PT Bitratex Industries, 35 pekerja PT. Primayudha, serta 155 karyawan perusahaan induk untuk merawat dan menjaga aset.
Namun sejak dinyatakan pailit, ternyata 1.291 di antaranya sudah mengundurkan diri sehingga akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonkatifkan manajemen.
"Sejak dinyatakan pailit pada tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 26 Februari 2025, tercatat dalam data resmi BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta sejumlah 1.291 karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk telah mengundurkan diri dan akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonaktifkan oleh manajemen," jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator, dikutip Kamis (6/3/2025).
Mengacu pada hal tersebut, 1.291 pekerja yang mengundurkan diri itu tidak dapat menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Denny menyebut bahwa Tim Kurator juga tidak memiliki akses dan informasi untuk mendaftarkan tagihan pesangon para pekerja yang telah mengundurkan diri.
Pada perkembangan berikutnya, Tim Kurator telah berkomunikasi dengan Ketua Serikat Pekerja di perusahaan induk Sritex.
Baca Juga
Langkah tersebut dilakukan agar pekerja yang telah mengundurkan diri bisa mengajukan tagihan pesangon kepada Tim Kurator.
"Untuk mengurus Jaminan Hari Tua (JHT) dan JKP serta sosialisasi adanya lowongan pekerjaan, Tim Kurator telah berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker untuk membuka posko di dalam pabrik agar memudahkan pencairan JHT bagi karyawan," jelas Denny dalam konferensi pers yang digelar di Kota Surakarta.
Terpisah, Teguh Wiyono Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, menyampaikan bahwa total JHT dari pabrik induk Sritex mencapai kisaran Rp129 miliar.
"Betul, kurang lebih ya. Itu yang pabrik utama di Sukoharjo. Kami hanya memberikan layanan pengajuan pencairan JHT saja," jelasnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Layanan pengajuan pencairan JHT dibuka mulai 5-15 Maret 2025 dengan kuota layanan untuk 1.000 orang pekerja setiap harinya. Mantan pekerja Sritex akan menerima dana JHT maksimal tiga hari setelah melakukan pengajuan.