Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yogyakarta Sediakan 20% Kuota Jalur Afirmasi dalam SPMB 2025

Seleksi dilakukan berdasarkan nilai atau prioritas tertentu, dengan verifikasi ketat guna menjamin akses pendidikan yang adil bagi kelompok rentan.
Siswi melakukan proses belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah 14 Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis/Suselo Jati
Siswi melakukan proses belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah 14 Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan 20% dari total kursi di SMP Negeri pada tahun ajaran 2025/2026 untuk jalur afirmasi.

Jatah tersebut dibagi untuk keluarga peserta program jaminan perlindungan sosial (KSJPS) sebanyak 15% dan 5% untuk penyandang disabilitas.

Peserta jalur KSJPS wajib menyertakan bukti kepesertaan aktif program sosial dan menjalani proses verifikasi data di sekolah pilihan. Sementara calon peserta dari jalur disabilitas diwajibkan menyertakan hasil asesmen resmi dari lembaga yang ditunjuk, seperti Resource Center Dinas Pendidikan atau ahli yang kompeten di bidangnya.

SPMB Jalur Afirmasi KSJPS dilakukan berdasarkan nilai gabungan.

"Apabila terdapat kesamaan hasil seleksi, maka penentuan peringkat selanjutnya didasarkan pada urutan prioritas," jelas Budi Santosa Asrori, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/6/2025).

Urutan prioritas untuk Jalur Afirmasi KSJPS terdiri dari urutan pilihan sekolah, nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD), serta waktu aktivasi akun. Selama proses seleksi, calon murid diperbolehkan untuk mengubah pilihan sekolah. Adapun calon murid yang mencabut berkasnya dianggap mengundurkan diri.

Untuk SPMB Jalur Afirmasi Disabilitas, Budi menyampaikan bahwa seleksi dilakukan berdasarkan empat urutan prioritas. Pertama, calon murid disabilitas dengan surat keterangan dokter. Kedua, calon murid disabilitas yang telah tertangani sejak kelas 4 atau kelas 5.

Diikuti calon murid yang telah melakukan assesment di UPT Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan dan Resource Center Disdikpora Kota Yogyakarta ataupun lembaga ahli yang kompeten. Terakhir, calon murid disabilitas yang memiliki hasil assesment selain dari tiga ketentuan pertama.

"Apabila terdapat kesamaan urutan prioritas, maka penentuan peringkat berdasarkan jarak RW calon murid baru dengan sekolah yang dituju sampai dengan jarak yang terjauh, sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang diterapkan," jelas Budi. Apabila terdapat kesamaan jarak, maka penentuan peringkat didasarkan pada urutan waktu aktivasi akun.

Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan jalur afirmasi ini tetap mengedepankan prinsip keadilan akses, dengan tetap menjamin kualitas seleksi. Jalur afirmasi ini diharapkan mampu menjangkau kelompok rentan sekaligus mengurangi kesenjangan akses pendidikan di wilayah perkotaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper