Bisnis.com, SOLO – Satlantas Polresta Solo menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan tersebut menggunakan satu unit bus yang telah dilengkapi berbagai fasilitas pelayanan dan berkeliling ke sejumlah lokasi di Kota Solo. Layanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke Satpas Mapolresta Solo untuk memperpanjang SIM. Pemohon cukup mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal.
Kasubnit Rigident Satlantas Polresta Solo, Ipda Tri Hindro Winarso, mengatakan layanan tersebut disiapkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan perpanjangan SIM.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Solo
Layanan SIM Keliling Solo beroperasi Senin hingga Sabtu pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Berikut jadwal dan lokasinya:
- Senin: Kantor Kecamatan Jebres.
- Selasa: Kawasan Pura Mangkunegaran atau Kantor MTA Solo, Jalan Ronggowarsito, Keprabon, Banjarsari.
- Rabu: Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Jebres.
- Kamis: Pusat Oleh-oleh Jongke, Jalan Radjiman, Sondakan, Laweyan.
- Jumat: Solo Square Mall, Jalan Slamet Riyadi, Pajang, Laweyan.
- Sabtu: Balai Kota Solo, Jalan Jenderal Sudirman, Kampung Baru, Pasar Kliwon.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
Baca Juga
- SIM lama yang masih aktif dan mendekati masa kedaluwarsa;
- Fotokopi KTP;
- Kartu BPJS.
Layanan SIM Keliling juga menyediakan dokter dan psikolog sehingga pemeriksaan kesehatan dan psikologi dapat dilakukan langsung di lokasi.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM yang perlu disiapkan yaitu:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000;
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000;
- Pemeriksaan psikologi: Rp120.000;
- Pemeriksaan kesehatan: Rp70.000.
Prosedur Perpanjangan SIM
Pemohon cukup datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal dengan membawa dokumen yang diperlukan. Setelah mengambil nomor antrean, pemohon akan mengisi formulir data diri.
Selanjutnya, pemohon menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Jika seluruh proses selesai, pemohon dapat melakukan pengambilan foto dan sidik jari langsung di lokasi.
SIM kemudian dapat dicetak di tempat selama layanan masih beroperasi.
Tidak ada batas kuota pencetakan SIM dalam layanan tersebut. Namun, pelayanan tetap menyesuaikan jam operasional.
“Selama SIM Keliling masih buka, yaitu mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB, akan terus melayani siapa pun yang datang untuk perpanjangan SIM,” pungkasnya.