Bisnis.com, JAKARTA – PT Waskita Karya Tbk. mengantongi nilai kontrak dari pengerjaan ruas Salatiga--Solo sepanjang 23 km senilai Rp2,7 triliun setelah PT Solo Ngawi Jaya selaku operator ruas tol Solo – Ngawi telah menunjuk PT Waskita Karya Tbk sebagai kontraktor pemenang ruas itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, hak konsesi ruas Salatiga – Solo yang menjadi bagian dari ruas Semarang – Solo ditangani oleh PT Trans Marga Jateng (TMJ).
Pemerintah semula berencana membangun ruas tol Salatiga – Solo dengan skema Availability Payment, tapi akhirnya batal dan mengeluarkan surat menteri PUPR yang menugaskan PT SNJ untuk menggarap ruas tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap PT TMJ untuk meningkatkan kelayakan ruas tersebut.
Direktur Utama PT Solo Ngawi Jaya David Wijayatno mengungkapkan panitia tender Pembangunan Jalan Tol Semarang – Solo Ruas Salatiga – Kartasura telah menetapkan Waskita Karya sebagai kontraktor dengan nilai kontrak mencapai Rp2,7 triliun.
Selain itu juga menetapkan pemenang Untuk Jasa Konsultansi Pengawasan Teknik Paket 1 PT Cipta Strada dan Paket 2 PT Eskapindo Matra. Saat ini emiten bersandi saham WSKT itu juga bertindak sebagai kontraktor tol Solo – Kertosono dengan nilai kontrak konstruksi Rp5,37 triliun.
“Kami mengharapkan kepada Kontraktor dan Konsultan Supervisi terpilih segera melakukan persiapan teknis setelah penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) per Senin (9/1/2017),” katanya kepada Bisnis, Selasa (10/1/2017)
Segala bentuk percepatan perlu dilakukan mengingat komitmen dari pekerjaan kontraktor dan konsultan terpilih yang hanya memiliki waktu 18 bulan untuk menyelesaikan proyek jalan tol ini. Apalagi pengadaan lahan di ruas itu telah mencapai 87%.
Dengan penambahan lingkup tersebut, perseroan lanjutnya masih dalam pengkajian tambahan nilai investasi yang akan diknversikan dalam bentuk kenaikan tarif. Tak hanya itu, konsesi tol yang semula ditetapkan selama 35 tahun juga berpotensi diperpanjang.
Komisaris Utama PT SNJ Waskito Pandu berpesan secara khusus kepada semua pihak terkait bahwa pengerjaan proyek ini akan rawan gesekan sosial masyarakat, baik dalam proses pembebasan lahan ataupun tuntutan lain dari masyarakat yang sebelumnya dialami SNJ pada proyek Jalan Tol Ruas Karanganyar – Ngawi
“Kontraktor dan Konsultan Pengawas selain wajib berkoordinasi ke dalam juga harus aktif koordinasi dengan aparat dan unsur pemerintahan di area proyek pembangunan Jalan Tol tersebut,”ungkapnya.