Bisnis.com, PEKALONGAN—Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan Cipta Kondisi yang digelar selama sepekan terakhir menyita puluhan botol minuman keras dan ciu dengan kadar alkohol hingga 70%.
Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Enriko Sugiharto Silalahi di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa puluhan botol miras dan ciu tersebut disita oleh polisi dari dua tempat di wilayah yang berbeda.
"Puluhan botol minuman keras dan ciu itu memiliki kadar alkohol 70 persen. Puluhan botol miras kami sita di Kecamatan Pekalongan Timur dan Pekalongan Utara," katanya.
Ia mengatakan terungkapnya kasus peredaran minuman keras tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang curiga adanya transaksi penjualan minuman keras yang dijual pedagang warung di Kelurahan Bandengan.
Kemudian, kata dia, peredaran minuman keras juga terjadi wilayah gamer Kecamatan Pekalongan Timur.
"Polisi yang menerima informasi itu kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pemilik minuman keras dan ciu. Mereka selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan," katanya.
Ia mengatakan puluhan btol minuman keras tersebut terdiri atas 24 botol ciu, 14 botol besar AO, 16 botol besar bir Bintang, sembilan botol kecil bir hitam, dan enam botol bir hitam ukuran kecil.
Adapun efek negatif yang ditimbulkan minuman keras ini, kata dia, akan lebih mudah memicu tindakan kriminal dan kecelakaan berlalu lintas bagi peminum.