Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penertiban KUPVA Antisipasi Pencucian Uang

Bank Indonesia Provinsi Riau berupaya memerangi praktik kejahatan pencucian uang didaerah itu dengan menerapkan kebijakan wajibkan izin bagi pengusaha valuta asing bagi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, atau KUPVA BB.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, PEKANBARU—Bank Indonesia Provinsi Riau berupaya memerangi praktik kejahatan pencucian uang didaerah itu dengan menerapkan kebijakan wajibkan izin bagi pengusaha valuta asing bagi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, atau KUPVA BB.

"Badan Narkotika Nasional penah merilis kerugian negara akibat pencucian uang lewat transaksi narkoba yang dilakukan melalui Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank mencapai Rp60 triliun 2016," kata Direktur Departemen Kebijakan dan Pengaturan Sistem Pembayaran BI Pusat Miftah Fauzi di Pekanbaru, Kamis (16/2/2017).

Miftah Fauzi menerangkan bahkan pernah ada satu kejadian transaksi narkoba melalui KUPVA BB tersebut dilakukan di Pekanbaru, Riau.

"BI mendapat info dari BNN ada penyelenggara KUPVA BB di Pekanbaru tersangkut pencucian uang dari transaksi narkoba 2012 lalu. Setelah diperiksa valas tersebut tidak berizin," urainya.

Dengan demikian sebut dia Riau rawan, dan memang dekat dengan negara luar.

Bibir pantai yang panjang sangat rawan terhadap praktek-praktek ilegal dan pencucian uang.

Untuk itulah sambungnya kebijakan baru yakni Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PBI/2016 Tanggal 3 Oktober 2016 dan juga Surat Edaran No. 18/42/ DKSP/ Tanggal 30 Desember 2016 tentang KUPVA BB perlu disosialisasikan. Agar pelaku usaha valas mampu memiliki pengetahuan untuk memahami siapa konsumennya/nasabahnya.

Ia berharap kebijakan ini akan mampu perangi praktek pencucian uang di daerah.

Sebab ada tiga upaya pengawasan yang akan melekat pada KUPVA BB membuat ketentuan bahwa tidak menggunakan rekening pribadi, membuat rekening atas nama perusahaan dan selalu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Traksasi Keuangan (PPATK).

Dengan demikian sebutnya pengawasan tidak semata oleh BI saja akan tetapi juga pemeriksaan secara tidak langsung dilakukan PPATK lewat pelaporan yang dilakuka KUPVA BB secara bulanan dan sewaktu-waktu.

"Selain pemeriksaan rutin tiap tahun oleh BI," tegasnya.

Ia menambahkan BI juga berkoordinasi dengan PPATK untuk pemantauan laporan transaksi yang mencurigakan dan saling memantau dan mengingatkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper