Bisnis.com, SEMARANG—Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kraton, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Teguh Imanto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan keluarga berencana di rumah sakit tersebut.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Andi Astara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/3/2017), tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 4,5 tahun.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Meski terbukti bersalah, hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
Hakim menilai terdakwa tidak terbukti ikut menikmati kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar dalam perkara itu.
Atas putusan tersebut, Teguh Imanto langsung menyatakan banding, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Kasus korupsi yang terjadi pada 2013 tersebut menyeret sejumlah pihak, seperti pejabat RSUD Kraton dan rekanan dalam proyek tersebut.
Para pihak yang terlibat itu sendiri juga sudah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman.