Bisnis.com, SOLO—Tempat ibadah bagi umat Katolik Kapel Ngrayapan, Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo ditutup oleh warga setempat karena belum berizin.
"Kapel Mojolaban Sukoharjo memang benar ditutup oleh warga dengan alasan belum mendapatkan izin resmi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sukoharjo," kata Kepala Polsek Mojolaban Polres Sukoharjo AKP Priyono saat dikonfirmasi kejadian itu, di Solo, Kamis (13/4/2017).
Namun, kata Priyono kondisi hingga sekarang di lokasi tetap aman dan kondusif tidak ada masalah.
Menurut Priyono warga menutup Kapel tersebut sejak Selasa (11/4) dengan alasan belum mendapatkan izin resmi.
Kendati demikian, pihaknya sebenarnya tidak melarang agama apapun melakukan ibadah selama warga sekitar tidak mempermasalahkan. Hal ini, juga sudah dibicarakan dengan pihak Muspida Sukoharjo.
Ketua Panitia Paskah Gereja Santo Antonius Purbayan Surakarta, Sukasno, membenarkan jika Kapel Mojolaban di bawah Gereja Santo Antonius Purbayan. Kapel itu memiliki jemaat seribuan lebih.
"Kapel itu, dahulu pernah ditutup, dibuka kembali, dan Rabu (12/4), saya baru mendapat kabar ditutup lagi," kata Sukasno.
Romo Antonius Budi Wihandono selaku Romo Kevikepan Surakarta mengatakan pihaknya membenarkan Kapel Mojolaban Kabupaten Sukoharjo ditutup beberapa waktu lalu.
Namun, hal tersebut dapat dimusyawarahkan bersama, karena sama-sama orang beragama bisa dibicarakan bagaimana baiknya dan prosedurnya.
Menurut Romo Antonius Budi Wihandono hal tersebut bukan masalah perizinan, tetapi bagaimana berbicara masalah kenyamanan hidup bersama dengan kebhinekaan.
Menurut Romo, bagi umat Katolik hal tersebut bukan menjadi persoalan, karena ibadah yang utama hatinya kepada Tuhan. Jika tidak boleh beribadah di tempat itu, silakan pindah di rumah-rumah atau gereja yang lain.
"Kami berharap dapat musyawarahkan kebaikan bagi masyarakat. Jadi tidak perlu ada kekerasan yang tidak sesuai dengan ajaran Agama," katanya.