Bisnis.com, KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan revisi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2012 hingga 2032 disahkan sekitar triwulan pertama 2018.
"Kami mengusahakan selesai 2017. Melihat tahapan yang harus dilaksanakan dalam pembuatan Raperda RTRW, baru akan disahkan 2018 bukan 2017," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Langgeng Raharjo di Kulon Progo, Kamis (20/7/2017).
Ia mengatakan bahwa penyusunan materi revisi Perda RTRW sesuai dengan jadwal baru selesai akhir Agustus, kemudian masih ada proses mengajukan izin rekomendasi Guburnur DIY dan persetujuan subtansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
"Kami berupaya dapat diselesaikan pada tahun ini. Akan tetapi, kami terbentur dengan aturan. Pembahasan raperda berdasarkan jadwal baru dilaksanakan di akhir tahun," katanya.
Ia mengatakan bahwa waktu untuk mendapatkan persetujuan subtansi dari Kementerian ATR. Kalau persaratan sudah lengkap, tidak membutuhkan waktu lama. Setelah itu, akan ada komunikasi lintas sektoral yang terlibat.
Kendalanya, kata Langgeng, menyiapkan materi untuk dipresentasikan pada forum komunikasi lintas sektoral. Pertama yang harus disiapkan adalah validasi peta Kulon Progo. Hal itu harus ada validasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Untuk mendapatkan validasi peta dari BIG membutuhkan konsultasi paling sedikit tiga kali. Penyusunan peta harus ada peta udara terbaru, digitasi, kemudian diverifikasikan ke BIG sebagai peta dasar.
Setelah itu, baru dilanjutnya pembuatan peta tematik dan peta rencana, dikonsultasikan ke sana. Selanjutnya, baru keluar berita acara persetujuan berita acara dari BIG. "Persetujuan peta dari BIG selalu ditanyakan oleh Kementerian ATR," katanya.
Selanjutnya, persyaratan lain, yakni verifikasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Persaratan lain persetujuan RTRW, yakni program-program nasional terakomodasi 100% dalam RTRW daerah, upaya pemenuhan ruang terbuka hijau sekurang-kurangnya 30% dari luas perkotaan.
Adanya Perda RDTR tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Mitigasi bencana, RTRW harus memperhatikan potensi bencana. Terakhir, kawasan hutan negara juga harus tertuang dalam RTRW.
"Kami sedang menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan dalam penyusunan revisi Perda RTRW," katanya. Walaupun demikian, kata Langgeng, Bupati Hasto sebagai pejabat publik menghendaki revisi Raperda RTRW disahkan pada tahun 2017.