Bisnis.com, JAKARTA—Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono yang diserahkan ke KPK hanya berjumlah Rp2,792 miliar.
Berdasarkan laman acch.kpk.go.id, di pantau di Jakarta, Jumat (25/8/2017), Tonny terakhir melaporkan hartanya pada 1 Agustus 2016 saat diangkat menjadi Dirjen Hubla.
Harta teresbut terdiri atas tanah dan bangunan di kota Tangerang Selatan sejumlah Rp559,209 miliar, mobil Toyota Yaris senilai Rp220 juta, mobil Toyota senilai Rp90 juta, logam mulai senilai Rp166,693 juta, benda bergerak lain Rp33 juta serta giro dan setara kas lain senilai Rp1,723 miliar.
Jumlah itu 10 kali lipat dibanding dengan total nilai uang yang ditemukan saat KPK melakukan OTT terhadap Tonny di mess perwira tempatnya tinggal yaitu sekitar Rp20 miliar. Uang itu ditemukan dalam 33 tas berisi uang pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar dan dalam satu rekening Bank Mandiri yang sisa saldonya Rp1,174 miliar.
Uang itu diduga berasal dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Pemberian tersebut dilakukan cara penyerahan uang dalam bentuk ATM yaitu pemberi suap membuka rekening dengan menggunakan nama pihak lain yang diduga fiktif, selanjutnya pemberi suap meneryahkan ATM kepada penerima suap dan pemberi menyetorkan sejumlah uang kepada rekening tersebut secara bertahap dan penerima suap pun menggunakan ATM dalam berbagai transaksi.
Seusai pemeriksaan pada Jumat dini hari, Tonny mengaku bahwa uang tersebut untuk biaya operasionalnya.
"Itu untuk operasional saya, tapi melanggar aturan. Atas nama pribadi saya mohon maaf kepada masyarakat, mudah-mudah ini tidak terulang lagi," kata Tonny.
Tonny pun mengaku bahwa uang itu memang berasal dari kontraktor.
"Selama ini kan di laut banyak mafia untuk rekayasa evaluasi, saya menjadi dirjen. Jadi kontraktor yang harusnya menang dikalahkan dengan adanya rekayasa ini. Sebagai dirjen, saya hilangkan itu, namun karena itu melanggar hukum saya menerima apa yang harus saya terima," ungkap Tonny.
Sehingga ia mengaku hanya khilaf saat menerima uang sampai Rp20 miliar tersebut.
"Ya itu kekhilafan saya, mudah-mudahan tidak terulang lagi," tambah Tonny.