Bisnis.com, JAKARTA – PT Pegadaian (Persero) memperluas produk gadai dengan merambah bisnis gadai dengan agunan sertifikat tanah yang difokuskan bagi para petani.
Plt. Direktur Utama Pegadaian Harianto Widodo mengatakan produk gadai dengan agunan sertifikat tanah bagi para petani ditargetkan dapat diluncurkan pada kuartal IV/2017. Untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut, Pegadaian pun telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kendati demikian, pihaknya saat ini masih menunggu payung hukum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pelaksanaan kegiatan usaha tersebut selayaknya penyaluran kredit dengan agunan sertifikat tanah yang telah dijalankan oleh perbankan.
“Saat ini proses penyusunan payung hukum sedang berjalan, dan proses koordinasi terus dilakukan. Mudah-mudahan programnya bisa direalisasikan pada kuartal keempat tahun ini,” kata Harianto, Selasa (29/8/2017).
Menurutnya, program gadai sertifikat tanah yang difokuskan menyasar lahan pertanian itu dilakukan untuk mempermudah akses para petani dalam mendapatkan modal kerja.
“Dengan demikian para petani tidak perlu menjual harta benda yang dimiliki, atau mencari pinjaman ke tengkulak untuk mendapatkan modal kerja,” ujarnya.
Sebelum secara resmi meluncurkan program tersebut, Harianto mengungkapkan pihaknya telah melakukan proyek percontohan (pilot project) kepada sekitar 15 petani di Kulon Progo, D.I. Yogyakarta dengan total pinjaman yang disalurkan berkisar Rp150 juta.
Berdasarkan penjelasannya, proses gadai sertifikat tanah yang dijalankan Pegadaian nantinya akan sedikit berbeda dengan yang dijalankan perbankan. Dari sisi nilai pinjaman misalnya, karena menyasar usaha mikro, maka besaran pinjaman yang disalurkan berkisar antara Rp10 – Rp15 juta, atau lebih kecil dari besaran pinjaman yang diberikan perbankan.
Para petani juga bisa menyesuaikan jangka waktu pinjaman mulai dari masa tanam sampai dengan masa panen atau selama 4 bulan. Dengan demikian, setelah mendapatkan uang hasil penjualan produksi panennya, petani bisa langsung melunasi pinjamannya ke Pegadaian dan mendapatkan kembali sertifikat tanahnya.
Menurutnya, program gadai dengan agunan sertifikat tanah ini diyakini bisa mendapatkan respons positif dari masyarakat, khususnya petani. Pasalnya, selama ini sudah cukup banyak permintaan dari petani agar Pegadaian memperluas produk gadainya dengan jaminan sertifikat tanah.
Program itu juga dinilai dapat memberikan manfaat lainnya yaitu mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan di daerah.