Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akademisi UGM Sebut RUU Persaingan Usaha Bisa Melemahkan KPPU

Kalangan akademisi menyayangkan penyusunan RUU Persaingan Usaha malah berujung pelemahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKART - Kalangan akademisi menyayangkan penyusunan RUU Persaingan Usaha malah berujung pelemahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Akademisi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar mengatakan menjadi kemunduran jika konsep KPPU dilepaskan dari Undang – Undang. Menurutnya, dengan meletakkan kelembagaan dalam Peraturan Pemerintah, potensi menghilangkan independensi KPPU.

Dalam Daftar Invetaris Masalah RUU Persaingan Usaha versi pemerintah, diusulkan nomeklatur Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dihapus dalam RUU Persaingan Usaha dan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait kelembagaan yang mengawasi persaingan usaha tidak sehat.

“Bisa jadi pemerintah beranggapan bahwa KPPU mau dibuat sebagai lembaga eksekutif di bawah pemerintahan. Kalau itu terjadi, tentu ini menjadi kemunduran besar,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (30/8/17).

Selanjutnya, pemerintah menawarkan seluruh peraturan yang sifatnya teknis dan rinci mengenai kelembagaan, seperti sekretariat, proses rekrutmen, kepangkatan, diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah.

Pemerintah menganggap tidak dimasukkannya rincian mengenai kelembagaan karena muatan dalam RUU ini adalah megnenai larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, sehingga seharusnya muatan lebih mengutamakan pada aturan mengenai larangan praktik bukan pada aturan mengenai kelembagaan.

Mengenai poin-poin penting lainnya, seperti aturan notifikasi merger hingga denda administratif disesuaikan dengan porsi dan kebutuhan stakeholder. “Kalau itu silahkan dibicarakan, disesuaikan dengan porsi masing-masing. Akan tetapi, jangan malah melemahkan posisi KPPU, itu kemunduran” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : News Editor
Sumber : JIBI

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper