Bisnis.com, KARANGANYAR—Bayan di Desa Kaliwuluh, Kebakkramat, Siswadi, 36, ditangkap setelah mengancam seorang warga Mojogedang menggunakan airgun pada Sabtu (26/8) pukul 00.30 WIB.
Tidak ada korban jiwa akibat kejadian itu. Informasi yang dihimpun JIBI dari polisi, pelaku menggunakan airgun untuk mengancam warga Desa Munggur, Mojogedang, Agus. Dua orang itu terlibat perseteruan karena persoalan pribadi.
Bayan Gedongrejo, Desa Kaliwuluh, Kebakkramat, Siswadi, mengaku bahwa Agus dekat dan mengganggu mantan istrinya. Siswadi mengaku khawatir terhadap anak perempuan semata wayang yang tinggal bersama istrinya setelah bercerai.
Tetapi, polisi tidak menoleransi aksi koboi yang dilakukan perangkat desa tersebut. Polisi menangkap pelaku pada hari yang sama, Sabtu, pukul 19.00 WIB.
"Menurut pengakuan tersangka, ingin mengajak Agus berbicara empat mata di luar halaman. Tersangka merangkul leher korban menggunakan tangan kiri. Korban ini menolak, tetapi tersangka memaksa. Dia mengajak korban keluar sejauh 10 meter dari lokasi acara," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak menceritakan kronologi, saat menggelar rilis di halaman Mapolres Karanganyar, Kamis (31/8/2017).
Agus masih meronta hendak melepaskan diri dari rangkulan Siswadi. Saat itu, korban melihat Siswadi hendak menarik pistol dari pinggang sebelah kanan. Agus berusaha melepaskan diri dan berhasil.
Agus mendorong Siswadi agar menjauh. Rekan-rekan Agus menyusul untuk mengetahui apa yang terjadi. Beberapa petugas keamanan lingkungan pun datang.
Mereka berupaya memisahkan dua orang. Saat itulah, Siswadi melepaskan sarung senjata jenis airgun.
Dia menembakkan airgun ke arah atas sebanyak empat kali. Dia juga mengucapkan sumpah serapah. "Agus tak bedile endase. Sisan kanca-kancane tak entekke," teriak Siswadi saat itu.
Agus lantas melapor ke Mapolsek Kebakkramat.