Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian masih menyelesaikan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penetapan Jenis Beras, meski Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi beras medium dan premium mulai berlaku besok (1/9).
Dalam public hearing Peraturan Menteri Pertanian tentang di Jakarta pada Kamis (31/8/2017), Badan Ketahanan Pangan menjelaskan tentang ketentuan penetapan jenis beras kepada pelaku usaha di bidang perberasan.
Draft Permentan yang diperoleh Bisnis menyebutkan, jenis beras dibedakan berdasarkan kelas mutu. Jenis beras terdiri dari medium dan premium.
Kelas mutu beras medium dan premium diatur dengan melihat komponen derajat sosoh, kadar air, beras kepala, butir patah, total butir beras lainnya terdiri atas butir menir, merah, kuning/rusak, kapur, serta butir gabah dan benda lain.
Komponen mutu beras medium diantaranya, derajat sosoh 80%-95%, kadar air maksimal 14%, beras kepala 70%-90%, butir patah 10%-25%, total butir beras lainnya maksimal 5%, butir gabah maksimal 1 butir per 100 gram, dan benda lain maksimal 0,05%.
Adapun, komponen mutu beras premium diantaranya, derajat sosoh lebih dari 95%, kadar air maksimal 14%, beras kepala lebih dari 90%, butir patah kurang dari 10%, total butir beras lainnya 0%, butir gabah maksimal 0 butir per 100 gram, dan benda lain maksimal 0%.
Pelaku usaha perbatasan belum menyepakati butir patah untuk beras premium sebesar kurang dari 10%. Sebab, ini berbeda dengan kesepakatan dalam tujuh kali rapat di Kementerian Perdagangan yang menyebutkan Het Beras premium Rp12.800 per kg dengan spesifikasi butir patah 15%.
Dalam keputusan sementara usai public hearing, Permentan akan menyesuaikan kesepakatan dalam rapat di Kementerian Perdagangan.