Bisnis.com, SEMARANG—Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah memantau kemungkinan peredaran pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) di wilayah tersebut.
Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru di Semarang, Jumat (15/9/2017), mengatakan, tim khusus untuk pengawasan dan penanggulangan pil berbahaya itu.
"PCC ini merupakan bentuk ancaman nyata, menyasar para pelajar," katanya.
Menurut dia, peredaran tersebut diduga dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Nantinya, lanjut dia, pengawasan peredaran PCC akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas Kesehatan, BBPOM, serta Polda Jawa Tengah.
Menurut dia, PCC termasuk dalam golongan obat yang sudah dilarang peredarannya.
"Sudah dilarang peredarannya karena temasuk obat berbahaya," katanya.
Saat ini, lanjut dia, BNN masih melakukan pengujian untuk menetukan ada atau tidaknya kandungan narkotika dalam obat berbahaya itu.
Sebelumnya, puluhan remaja menjadi korban penyalahgunaan obat dan dirawat di sejumlah rumah sakit di Kota Kendari karena mengonsumsi tablet PCC.
BNN menyebutkan korban sudah bertambah menjadi 68 orang akibat penyalahgunaan tablet PCC yang dirawat di sejumlah RS di Kendari.