Bisnis.com, YOGYAKARTA—Kesadaran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, khususnya di bidang kuliner di Kota Yogyakarta, untuk mengurus nomor pangan industri rumah tangga makin meningkat dari tahun ke tahun.
"Para pelaku UMKM di bidang kuliner ini semakin menyadari jika pencantuman nomor pangan industri rumah tangga (PIRT) di kemasan makanan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk yang mereka hasilkan," kata Kepala Seksi Regulasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Waryono di Yogyakarta, Selasa (19/9/2017).
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta hingga saat ini sudah ada sekitar 4.000 nomor PIRT yang diterbitkan, sedang pada akhir tahun lalu baru ada 3.000 nomor PIRT yang diterbitkan.
Peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk memiliki nomor PIRT, lanjut dia, akan diimbangi dengan fasilitasi dari Pemerintah Kota Yogyakarta untuk bisa mengajukan permohonan perolehan nomor PIRT.
"Tahun depan, kami usulkan fasilitasi pengajuan 1.000 nomor PIRT baru. Harapannya, bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pelaku UMKM," katanya.
Kepemilikan nomor PIRT atas produk yang dihasilkan, lanjut dia, juga menuntut pelaku usaha untuk bisa mengolah dan memproduksi makanan dengan sehat, higienis, dan aman.
"Setelah mengajukan permohonan nomor PIRT ke Dinas Kesehatan Kota Yogakarta, seluruh peserta akan mengikuti penyuluhan hingga pengecekan ke lokasi produksi," katanya.
Waryono memastikan seluruh proses yang harus ditempuh pelaku usaha untuk bisa memperoleh nomor PIRT tidak akan dikenai biaya apapun.