Bisnis.com, YOGYAKARTA—Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta mengirimkan surat kepada pemilik 184 reklame yang diketahui belum membayar pajak karena berbagai sebab, seperti perubahan aturan yang digunakan.
"Jumlah reklame tersebut merupakan pengembangan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembayaran tidak tertagih atas 13 papan reklame," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Jumat (22/9/2017).
Menurut dia, sebanyak 184 titik reklame tersebut seluruhnya adalah papan reklame yang tidak berizin atau pernah berizin namun kemudian masa izinnya habis.
Pemerintah, lanjut Kadri, sempat merasa ragu untuk memungut pajak atas titik reklame dengan status tersebut karena berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tantang Penyelenggaraan Reklame disebutkan bahwa semua reklame harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Karena tidak berizin, maka kami tidak memungut pajak atas reklame tersebut. Namun, hal itu justru dipertanyakan oleh kejaksaan. Dari hasil konsultasi, maka kami diminta untuk tetap memungut pajak karena reklame tersebut memperoleh manfaat dari reklame yang dipasang," katanya.
Setelah memperoleh kepastian tersebut, BPKAD Kota Yogyakarta kemudian menyampaikan surat penagihan ke penyelenggara reklame untuk memungut pajak. "Sudah lebih dari 50 persen yang memenuhi kewajiban mereka membayar pajak. Ada juga yang sedang mengajukan keringanan karena reklame sudah tidak lagi digunakan," kata Kadri.
Ia berharap, pemilik papan reklame tetap memenuhi kewajiban mereka membayar pajak serta mengurus perizinan sesuai dengan peraturan yang baru.