Bisnis.com, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta pemerintah mengakselerasi skema redistribusi lahan kepada petani sebagai solusi mengatasi ketimpangan ekonomi yang masih mengangga.
Wakil Ketua Umum PBNU Maksum Machfoedz mengingatkan bahwa lahan merupakan alat ekonomi sebagai jaminan pemerataan. Sayangnya, semenjak UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) diundangkan pada 24 September 1960, redistribusi lahan sebagai skema reforma agraria belum tuntas terlaksana.
“Kemajuan reforma agraria sangat lambat. Kalau tidak punya lahan sebagai alat ekonomi, petani tidak bisa apa-apa,” katanya usai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR di Jakarta, Senin (25/9/2017).
Maksum mengamati reforma agraria yang dirilis pemerintah lebih cenderung mengarah pada sertifikasi lahan. Padahal, saat ini petani membutuhkan lahan baru untuk menggarap usaha pertanian.
Untuk itu, Maksum mengatakan pemerintah harus lekas mencari tanah baru maupun petani yang berhak mendapatkannya. Saat ini, menurut dia, pemerintah lebih mendorong skema pemberian konsesi seperti dalam perhutanan sosial alih-alih mengalokasikan lahan sebagai hak milik petani.
“Perhutanan sosial seperti menggunakan lahan Perum Perhutani lumayan bagus, karena setidaknya ada tanah usaha. Tapi kenapa tidak dibagikan sekalian?” ujar Guru Besar Agroindustri Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Terkait petani, Maksum mengaku setuju dengan rencana relokasi para penggarap tanah dari Jawa ke luar Jawa. Pasalnya, tanah obyek reforma agraria lebih banyak tersedia di luas Jawa, sedangkan petani miskin berhimpun di Jawa. Namun, Maksum mewanti-wanti bahwa transmigrasi tidak akan sukses jika tanpa penyuluhan informasi memadai.
“Biasanya diangkut begitu saja. Ternyata mereka tidak tahu tanah seperti apa, hamanya yang luar bisa, dan air pun tidak ada. Kalau tidak ada informasi, berat,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, program reforma agraria menargetkan redistribusi lahan seluas 4,5 juta ha dan legalisasi tanah seluas 4,5 juta ha hingga 2019. Pada saat yang sama, pemerintah juga menyediakan areal perhutanan sosial seluas 12,7 juta ha.