Bisnis.com, SOLO—Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono, menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal setelah tertembak senjata api anggota Polresta Solo, Kamis (28/9). Sementara itu, Brigadir RE, terancam dua hukuman dalam kasus ini.
“Kami tetap memproses hukum kasus ini meskipun Brigadir RE adalah anggota Polri di Polresta Solo,” ujar Kapolda saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (29/9/2017).
Menurut Kapolda, RE terancam dua hukuman dalam kasus ini yakni hukuman pidana dan kode etik sebagai anggota Polri. Untuk kasus pidana kasus ini ditangani Polresta Tegal. Semetara kasus kode etik ditangani Propam Polda Jateng.
“Dia [RE] sekarang di tahan di Mapolresta Tegal untuk menjalani pemeriksaan. Propam Polda Jateng juga turun ke Tegal untuk memintai keterangan dalam kasus pelanggaran etik anggota Polri,” kata dia.
Kapolda menjelaskan RE pada saat kejadian memang sedang izin cuti untuk pulang kampung ke Kota Tegal menjenguk keluarganya yang sedang sakit. Pada saat kejadian RE, terdesak membela diri karena rekannya dipukuli dua warga sipil saat berada di parkir Hotel Karlita, Kota Tegal, Kamis, pukul 03.00 WIB.
“Pada saat terjadi konflik antar kedua kelompok, dia [RE] memberikan penembakan peringatan. Tembakan peringatan tersebut tidak dihiraukan hingga akhirnya terjadi penembakan yang dilakukan oleh RE kepada warga sipil,” kata dia.
Ditanya mengenai prosedur anggota membawa senjata api, Kapolda menjelaskan pada saat kejadian RE memang sedang cuti. Sementara senjata api yang dibawa merupakan inventarisasi Polresta Solo yang telah melekat pada RE. Artinya, meskipun cuti senjata itu melekat sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kami pastikan tidak ada masalah soal senjata api milik RE saat kejadian. Kecuali kalau sedang naik pesawat senjata api tidak boleh dibawa sesuai aturan di bandara,” kata dia.
Kapolda menambahkan ancaman teroris terhadap anggota Polri sangat tinggi sehingga perlu senjata untuk mempertahankan diri. Ia berharap kasus ini tidak terulang lagi di wilayah hukum Polda Jateng.