Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Jateng Tahan Oknum Polisi Pelaku Penembakan Pelajar Semarang

Polda Jawa Tengah mengatakan oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda R tengah menjalani penahanan dalam kasus dugaan pelanggaran etik kepolisian.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang/dok.Istimewa
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang/dok.Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Jawa Tengah mengatakan oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda R tengah menjalani penahanan dalam kasus dugaan pelanggaran etik kepolisian.

Perlu diketahui, Aipda R juga diduga terlibat dalam peristiwa dugaan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO pada Minggu (24/11/2024).

"Untuk saat ini kan yang bersangkutan kan terperiksa dalam kasus kode etik profesi kepolisian dan ditahan. Jadi statusnya terperiksa dalam kasus kode etik," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto saat dihubungi, Kamis (28/11/2024).

Artanto menambahkan, pemeriksaan itu terkait dengan dugaan excessive action atau tindakan yang berlebihan oleh Aipda R.

Selain itu, Artanto menyatakan bahwa kasus dugaan penembakan GRO saat ini masih dalam tahap penyelidikan. 

Adapun, keluarga dari GRO baru melaporkan kasus ini pada Selasa (26/11/2024). Kasus tersebut kini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Jateng.

"Nah itu kan yang keluarga almarhum baru melaporkan kemarin ke pihak kepolisian dalam bentuk LP. Jadi masih proses penyelidikan," tambahnya.

Sebagai informasi, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menyampaikan kasus dugaan penembakan terhadap SMKN 4 Semarang GRO terjadi pada saat tawuran di wilayah Semarang Barat. 

Dalam kasus ini kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari rekaman CCTV dari fasilitas umum di sekitar lokasi.

Selain itu, barang bukti rekaman HP yang dimiliki oleh terduga pelaku tawuran, serta sejumlah senjata tajam yang digunakan oleh pelaku dalam aksi tawuran. 

Secara total, polisi juga telah memeriksa 17 saksi dan mengamankan terduga pelaku tawuran berinisial DP (15), MPR (20), ADR (15), dan HRA (15). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper