Bisnis.com, SEMARANG—Polisi menyegel sebuah bengkel di Jalan Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang biasa merakit becak untuk diubah menjadi becak motor.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Semarang, Senin (2/10/2017), mengatakan, bengkel milik Kardono (58) tersebut diduga melanggar aturan tentang modifikasi kendaraan bermotor.
Dalam penindakan tersebut petugas mendapati dua becak motor yang sidah jadi dan siap dioperasikan.
"Untuk kepentingan pemeriksaan barang-barang yang ada di bengkel ini disita," katanya.
Menurut dia, penindakan terhadap bengkel ini dilakukan menyusul upaya petugas mengamankan delapan becak motor yang biasa beroperasi di jalanan.
Dari keterangan para pemilik becak motor itu didapati bengkel milik Kardono.
"Dengan bukti yang cukup kemudian kami lakukan penindakan," katanya.
Pemilik bengkel sendiri akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menjelaskan setiap proses modifikasi kendaraan bermotor harus disertai dengan perizinan.
"Menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukan juga melanggar undang-undang," katanya.