Bisnis.com, SEMARANG—Sebanyak 11 kasus penyimpangan penggunaan dana desa terjadi di Provinsi Jawa Tengah pada periode 2015-2016 dan semuanya telah ditangani aparat penegak hukum.
"Dari desa-desa di Jateng, kami kumpulkan ada kurang lebih 11 kasus penyimpangan dana desa, seluruhnya telah diproses hukum," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa (3/10/2017).
Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan, rata-rata penyimpangan dana desa terkait kegiatan fiktif, namun tidak ada pembangunan, "mark up" harga dan jumlah barang, belanja fiktif, serta penggunaan anggaran untuk pribadi, serta golongan.
Ganjar meminta agar kasus-kasus tersebut menjadi perhatian serius semua pihak karena di sisi lain banyak juga desa-desa yang transparansi penggunaan keuangan serta pembangunannya sudah baik serta terarah.
"Jangan diulang hal-hal seperti itu (penyimpangan dana desa)," ujar mantan anggota DPR RI itu.
Ganjar ingin agar ada penyederhanaan administrasi keuangan di tingkat desa, termasuk penyederhanaan laporan keuangan sehingga efektif.
"Laporan keuangannya kalau bisa dua lembar saja, jangan banyak-banyak. Ini kita lobikan agar di tingkat kebijakan dan regulasi nasionalnya bisa lebih mudah," katanya.
Penyimpangan penggunaan dana desa terjadi di Desa Kaliputih, Desa Sumbersari, Kabupaten Kendal, Desa Jatimulyo, Desa Kebakalan, Desa Candiwulan, Desa Candirenggo, Kabupaten Kebumen, Desa Kalipucang Kulon, Desa Tambahrejo, Desa Depok, Kabupaten Batang, Desa Candiwulan, Kabupaten Purbalingga, Desa Jatinom, Kabupaten Pati.
Ganjar menyarankan para kepala desa agar menggunakan Sistem Keuangan Desa atau yang disingkat Sikudes, guna meminimalkan penyimpangan saat penggunaannya.
"Penggunaan Sikudes dalam pengelolaan dana desa juga untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkualitas di daerah," ujarnya.