Bisnis.com, SURAKARTA—Dalam momentum Hari Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Surakarta, mendapatkan kado istimewa berupa ekspor perdana produk CV Ribka Furniture, selaku penerima fasilitas fiskal pembebasan bea masuk dan pajak.
CV Ribka Furniture adalah satu dari 12 penerima fasilitas fiskal itu di Solo. Fasilitas tersebut memberikan kemudahan impor produk dengan orientasi ekspor. Pelepasan ekspor perdana CV Ribka Furniture dilakukan Senin (2/10) di Sentra Industri Mebel dan Kerajinan Asmindo Sragen (Simas) Kalijambe, Sragen.
Kepala KPPBC TMP B Surakarta, Kunto Prasti Trenggono, melepas secara simbolis truk kontainer pembawa produk ekspor CV Ribka Furniture. Dia didampingi Direktur CV Ribka Furniture, Adi Darma Santoso, pengurus pusat Himkri, dan sejumlah pengusaha industri kecil menengah (IKM) Soloraya.
Saat diwawancara JIBI dia menjelaskan fasilitas fiskal pembebasan bea masuk dan pajak merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM. "Fasilitas ini diberikan bagi impor bahan baku maupun pendukung produk ekspor," ujar dia.
Kunto merinci di Soloraya sudah ada 12 penerima fasilitas KITE IKM, yang terdiri tujuh industri logam Tumang, tiga industri furniture, satu industri batik, dan satu industri furniture. Dari 12 penerima fasilitas itu baru CV Ribka Furniture yang telah merealisasikan ekspor produknya, dengan tujuan Amerika.
"Jadi CV Ribka Furniture ini mendapatkan fasilitas fiskal saat impor produk berupa engsel pintu, handle, dan kaca. Produk-produk tersebut lantas dipasang di produk furniture buatan CV Ribka Furniture, lalu diekspor. Semoga langkah CV Ribka Furniture segera diikuti industri-industri lainnya," harap dia.
Kunto menerangkan pemberian fasilitas fiskal bertujuan bertumbuhnya sektor IKM, utamanya dengan orientasi ekspor. Dengan diberikannya fasilitas tersebut membuat biaya produksi (cost production) bisa ditekan, sehingga produk-produk asal Indonesia bisa bersaing di pasar internasional.
Sedangkan Direktur CV Ribka Furniture, Adi Darma Santoso, saat diwawancara JIBI mengatakan pemberian fasilitas fiskal menghemat ongkos atau biaya importasi material hingga sekitar 20 persen. Selain itu menurut dia perusahannya bisa menghemat biaya dari impor barang yang dia lakukan.
Sebab dia bisa mendapatkan langsung produk dari produsen. "Nilai kompetisi kami lebih tinggi karena kami bisa impor langsung produk pendukung dari negara produsen dengan harga jauh ekonomis dibanding bila beli dari distributor di Indonesia. Kebijakan fiskal ini sangat membantu kami," ujar dia.
Adi menjelaskan selisih harga bahan pembantu yang dia impor dari Tiongkok dibandingkan harga di distributor, mencapai 40 persen. "Bersyukur kami mendapatkan order enam kontainer per bulan. Angka tersebut berpotensi menjadi 12 kontainer per bulan," dia menerangkan.