Bisnis.com, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyusun rancangan peraturan daerah pengendalian lahan guna mengantisipasi laju alih fungsi lahan pertanian yang cukup pesat di wilayah setempat.
"Rata-rata setiap tahun terjadi penyusutan lahan pertanian sekitar 100 hektare," kata Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (PPP) Sleman Suwandi Aziz, Sabtu (7/10/2017).
Menurut dia, rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut diharapkan segera selesai agar dapat didaftarkan dalam program legislasi daerag (Prolegda) 2018. "Draf tahun ini masih dalam taraf penyusunan, mudah-mudahan pada 2018 dapat dibahas di legislatif," katanya.
Ia mengatakan, penyusunan raperda tersebut selain kebutuhan merupakan juga wujud sinergi dengan program Kementerian Pertanian dan untuk mengatasi terus menyusutnya lahan pertanian di wilayah Sleman.
"Penyusutan lahan pertanian paling banyak terjadi di wilayah perbatasan dengan Kota Yogyakarta seperti Kecamatan Mlati, Depok, Ngaglik, dan Kalasan. Lahan yang beralih fungsi 100 hektare pertahun. Ini masuk kategori sangat tinggi," katanya.
Suwandi mengatakan, lahan pertanian yang menyusut itu berubah wujud menjadi daerah hunian, pusat perbelanjaan, pertokoan, kantor hingga jasa kesehatan. Untuk menekan laju alih fungsi lahan, Pemkab memasangan papan informasi lahan hijau di desa-desa penghasil pangan dan masuk dalam kategori urban.
"Kami berharap Raperda ini dibahas dan bisa disahkan pada 2018, agar laju alih fungsi lahan semakin cepat dapat dikendalikan," katanya.
Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan, legislatif mendukung rencana tersebut karena selama ini untuk pengendalian lahan pertanian Pemkab Sleman hanya berpaku pada Perda No.12/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman.
"Selama ini belum ada perda yang mengatur secara tegas untuk mengendalikan lahan pertanian. Dewan akan mengkomunikasikan masalah ini dengan pihak eksekutif," katanya. Haris mengatakan, pengendalian lahan pertanian ini sangat penting untuk menjaga lahan pertanian di Sleman.
"Satu sisi Sleman menjadi daerah penyangga kebutuhan pangan di DIY. Realita di lapangan, Sleman memiliki lahan yang subur untuk pertanian. Sayang di sisi lain lahan pertanian mengalami penyusutan," katanya.
Penyusutan lahan pertanian terjadi akibat proses pembangunan dan berkembangnya jumlah penduduk di Sleman. Baik untuk rumah tinggal, ruang usaha, gudang, rumah sakit, sarana pendidikan dan sebagainya. "Perlu panyung hukum atau regulasi yang jelas. Tidak seperti saat ini," katanya.
Pemkab Sleman Menyusun Raperda Pengendalian Lahan
Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyusun rancangan peraturan daerah pengendalian lahan guna mengantisipasi laju alih fungsi lahan pertanian yang cukup pesat di wilayah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
47 menit yang lalu
Menakar Kans Bank Permata (BNLI) Usai 4 Tahun Diakuisisi Bangkok Bank
2 jam yang lalu