Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Yogya Berharap Nilai Inflasi Penyusun UMK Segera Ditetapkan

Pemerintah Kota Yogyakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta berharap nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang akan digunakan untuk menetapkan usulan upah minimum kota segera ditetapkan oleh pusat.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta berharap nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang akan digunakan untuk menetapkan usulan upah minimum kota segera ditetapkan oleh pusat.

Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan sampai sekarang belum ada surat atau keputusan apapun.

“Tetapi, seluruh Dewan Pengupahan di daerah akan diundang mengikuti rapat nasional pada 11-14 Oktober di Jakarta. Mungkin saja akan diikuti dengan penetapan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menghitung usulan upah minimum kota [UMK]," katanya di Yogyakarta, Selasa (10/10/2017).

Sejak dua tahun terakhir, penyusunan usulan nilai upah minimum kota ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan yaitu memperhatikan nilai inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi.

"Sepanjang belum ada ketetapan apapun tentang nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka kami belum dapat melakukan penghitungan usulan besaran UMK. Jadi kami masih menunggu," katanya.

Setelah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditetapkan, Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta akan melakukan penghitungan UMK untuk disampaikan ke wali kota dan pada 1 November sudah akan ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur DIY.

Rihari mengatakan, penerapan PP Pengupahan untuk menyusun UMK yang sudah dilakukan selama dua tahun terakhir berjalan lancar dan pemerintah menilai bahwa peraturan tersebut dapat diterima dengan baik oleh serikat pekerja maupun pengusaha.

Melalui PP tersebut, nilai UMK yang ditetapkan selama dua tahun terakhir juga selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Nilai UMK Kota Yogyakarta pada 2016 ditetapkan Rp1,45 juta, sedangkan besaran UMK 2017 ditetapkan Rp1,57 juta per bulan atau mengalami kenaikan Rp119.800 dibanding nilai UMK 2016.

Ia menyebut, penerapan UMK di Kota Yogyakarta berjalan cukup baik, namun membutuhkan pendekatan lain untuk pekerja di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 24.000 UMKM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper