Bisnis.com, PEKALONGAN—Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, hingga akhir September 2017 telah mencapai Rp11,3 miliar atau sekitar 96 persen dari target yang ditetapkan Rp11,750 miliar.
Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Amaryadi di Pekalongan, Kamis (12/10/2017), mengatakan bahwa penerimaan PBB Rp11,3 miliar tersebut diperoleh dari sekitar 36 ribu wajib pajak yang taat membayar tepat waktu.
"Oleh karena, kami akan membagikan kupon sekitar 36 ribu lembar pada wajib pajak yang taat membayar pajak tepat waktu. Hal itu sebagai bentuk apresiasi kami pada mereka yang taat membayar pajak tepat waktu," katanya.
Selain itu, kata dia, pemkot juga akan memberikan reward atau penghargaan pada wajib pajak yang sudah membayar pajak.
"Kami akan mengajak masyarakat ikut memeriahkan puncak "Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan 2017", yang akan dilaksanakan 15 Oktober 2017 di Lapangan Mataram Pekalongan," katanya.
Ia mengatakan bagi warga yang sudah membayar pajak bumi dan bangunan dan mendapatkan kupon bisa mengikuti pengundian kupon tersebut pada acara "Gebyar PBB 2017".
"Adapun bagi yang terlambat membayar pajak PBB akan dikenai denda setiap bulan sebesar 2 persen dari nilai pajak," katanya.