Bisnis.com, SEMARANG – Axa Indonesia menyatakan akan memiliki empat entitas di Indonesia setelah penggabungan anak usahanya PT Axa Life Indonesia (ALI) dan PT Axa Financial Indonesia (AFI).
Chief Corporate Affairs Officer Axa Indonesia Benny waworuntu mengatakan empat entitas yang eksis ini yakni dua di Asuransi Jiwa dan dua di Asuransi Umum. Akan tetapi dengan model kepemilikan ini Axa Indonesia telah memenuhi aturan kepemilikan tunggal sesuai dengan UU No. 40 tentang Perasuransian.
“Axa akan punya empat [entitas]. Dua [di asuransi] jiwa dan dua di [asuransi] umum. [Akan tetapi yang di bawah pengendalian] Axa masing-masing [hanya] satu. Sedangkan yang lainnya [di bawah Bank] Mandiri punya,” kata Benny di Sela peringatan Hari Asuransi Nasional di Semarang, Kamis (19/10/2017).
Sesuai aturan,kata dia, Bank Mandiri sebagai representasi negara dikecualikan dari aturan kepemilikan tunggal dalam undang-undang perasuransian. Sehingga setelah rampunya merger ALI dan AFI maka operasi Axa di Indonesia sudah sesuai regulasi kepemilikan.
Dia mengatakan detail pasca penggabungan akan disampaikan oleh perusahaan pada awal November mendatang.
Sebelumnya dalam pengumuman yang dipublikasikan ALI dan AFI, disebutkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), kedua perusahaan digabungkan dengan AFI menjadi entitas yang menerima penggabungan.
Sebagai akibat dari penggabungan, ALI akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepada AFI. Perusahaan ini pun akan menerima seluruh karyawan ALI dengan masa kerja yang dilanjutkan.
“Tanggal efektif penggabungan adalah 1 September 2017 atau tanggal lain yang disepakati perusahaan-perusahaan peserta penggabungan setelah mendapatkan persetujuan OJK dan Kementerian Hukum dan HAM,” tulis pengumuman tersebut.
Sebagai informasi, penyesuaian terkait kepemilikan tunggal asuransi dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 40/2014 tentang Perasuransian. Pada pasal 16 dalam ketentuan itu disebutkan bahwa setiap pemegang saham pengendali hanya dapat menjadi pengendali satu perusahaan asuransi jiwa, umum, atau perusahaan reasuransi baik konvensional maupun syariah.
Ketentuan tersebut wajib dipenuhi selambat-lambatnya 3 tahun sejak aturan diundangkan atau pada Oktober 2017. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pemegang saham pengendali yang merupakan pemerintah atau negara RI.
Aktuarias
Dalam kesempatan yang sama Benny mengatakan pihaknya mendorong hadirnya lebih banyak aktuaris dalam industi keuangan non bank. Upaya ini diwujudkan dengan melakukan roadshow ke delapan kota utama di Indonesia yang tersebar dari Sumatera hingga Bali. Dia mengatakan dengan program ini sudah 2.000 siswa yang berpartisipasi
“Program ini untuk bisa menyemangati siswa memilih jurusan aktuaris ketika melanjutkan pendidikan,” katanya.
Dia mengatakan program ini juga sejalan dengan gerakan yang dicanangkan oleh OJK untuk menambah sebanyak mungkin aktuaris ke dalam industri keuangan nonbank (IKNB) karena jumlahnya saat ini sangat minim yakni berkisar 400 aktuaris.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional (OJK KR) 3 Bambang Kiswono mengatakan tingginya kebutuhan aktuaris di dalam industri harus disikapi serius oleh semua elemen. “karena kebutuhannya segitu banyak, itu artinya mendesak sekali [untuk dipenuhi],” katanya.
Dia mengatakan dengan sosialisasi yang dilakukan oleh industri dan otoritas, maka ketersediaan aktuaris ini diharapkan semakin cepat dapat dipenuhi.