Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berikut Rincian UMK Jawa Tengah 2018

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Tahun 2018 melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/94 Tahun 2017 tertanggal 20 November 2017.

Bisnis.com, SEMARANG—Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Tahun 2018 melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/94 Tahun 2017 tertanggal 20 November 2017.

"Sudah ditetapkan kemarin," kata Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa (20/11/2017).

Ganjar tidak mempermasalahkan jika ada sebagian kalangan buruh yang menolaknya dan merasa tidak puas terkait dengan penetapan UMK 2018 untuk 35 kabupaten/kota di Jateng itu.

"Pasti ada yang tidak puas, boleh saja, tapi kemarin kita sudah coba untuk mencari yang paling optimal dengan mengundang pengusaha dan buruh," ujarnya.

Ganjar menegaskan bahwa penetapan UMK 2018 untuk 35 kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Di beberapa tempat ada yang tidak persis, tapi rata-rata melebihi aturan PP, jangan khawatir, tidak ada yang di bawah PP," katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu kemudian mengajak semua pihak yang terlibat untuk mulai membahas penetapan UMK 2019 untuk 35 kabupaten/kota.

"UMK 2019 segera kita bicarakan sekarang, maunya seperti apa? Kalau ada regulasi yang mesti direvisi ya direvisi," ujarnya.

Menurut Ganjar, jika hal tersebut bisa dilakukan sekarang maka formulasi itu menjadi pegangan bersama agar tiap tahun tidak membicarakan kenaikan UMK di semua daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang menambahkan, UMK 2018 di 35 kabupaten/kota rata-rata mengalami penaikan 8,71 persen berdasarkan usulan dari bupati/wali kota se-Jateng.

Dalam penentuan nominalnya, masing-masing daerah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yakni dengan melihat inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

"Kenaikan UMK tertinggi di Kota Semarang, sedangkan terendah di Kabupaten Banjarnegara," ujarnya.

Berikut perincian UMK 2018 di Jateng, Kota Semarang Rp2.310.087, Kabupaten Demak Rp2.065.490, Kabupaten Kendal Rp1.929.458, Kabupaten Semarang Rp1.900.000, Kota Salatiga Rp1.735.930, Kabupaten Grobogan Rp1.560.000, Kabupaten Boyolali Rp1.651.650, Kota Surakarta Rp1.668.700, Kabupaten Sukoharjo Rp1.648.000, Kabupaten Sragen Rp1.546.492.

Kabupaten Karanganyar Rp1.696.000, Kabupaten Wonogiri Rp1.524.000, Kabupaten Klaten Rp1.661.632, Kabupaten Batang Rp1.749.900, Kota Pekalongan Rp1.765.178, Kabupaten Pekalongan Rp1.721.637, Kabupaten Pemalang Rp1.588.000, Kota Tegal Rp1.630.500, Kabupaten Tegal Rp1.617.000.

Kabupaten Brebes Rp1.542.000, Kabupaten Blora Rp1.564.000, Kabupaten Kudus Rp1.892.500, Kabupaten Jepara Rp1.738.360, Kabupaten Pati Rp1.585.000, Kabupaten Rembang Rp1.535.000, Kota Magelang Rp1.580.000, Kabupaten Magelang Rp1.742.000.

Kabupaten Purworejo Rp1.573.000, Kabupaten Temanggung Rp1.557.000, Kabupaten Wonosobo Rp1.585.000, Kabupaten Kebumen Rp1.560.000, Kabupaten Banyumas Rp1.589.000, Kabupaten Cilacap Rp1 841.209, Kabupaten Banjarnegara Rp1.490.000 dan Kabupaten Purbalingga Rp1.655.200.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper