Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benang Merah Kebijakan Makroprudensial dan UMKM

Kebijakan makroprudensial merupakan penerapan prinsip kehati-hatian pada sistem keuangan guna menjaga keseimbangan antara tujuan makroekonomi dan mikroekonomi.

Bisnis.com, SEMARANG – “Kenapa sih Bank Indonesia sering bikin acara seputar UMKM?” ujar salah seorang teman penuh tanda tanya dalam sebuah kesempatan.

Teman saya itu berpandangan, tugas Bank Indonesia tidak sesuai dengan pendidikan stafnya yang minimal berlatar pendidikan sarjana. Kenapa malah terjun ‘mengurus’ masyarakat kecil?

Pertanyaan teman saya itu ada benarnya. Setidaknya dalam setahun, intensitas kegiatan Bank Indonesia bertemakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sangat padat. Bisa lebih dari sekali setiap bulan.

Sebut saja beberapa kegiatan dengan tema UMKM, mulai dari pelatihan, seminar, focus group discussion (FGD), penyediaan informasi UMKM di website, hingga pengembangan klaster.

Lalu, mengapa Bank Indonesia sangat perhatian dengan UMKM?

Selain menerapkan kebijakan moneter, Bank Indonesia sebagai regulator juga melakukan pengawasan dan menetapkan kebijakan makroprudensial secara terukur dan proporsional.

Sebagai informasi, kebijakan makroprudensial merupakan penerapan prinsip kehati-hatian pada sistem keuangan guna menjaga keseimbangan antara tujuan makroekonomi dan mikroekonomi.

Kebijakan makroprudensial diarahkan pada upaya pengendalian risiko-risiko utama yang berpotensi menimbulkan risiko sistemik dan menjaga keseimbangan sistem keuangan.

Selain itu, kebijakan makroprudensial secara terukur ditempuh untuk memberikan ruang pemulihan pada sektor-sektor ekonomi yang risikonya relatif terkendali.

Salah satu kebijakan makroprudensial yang ditempuh Bank Indonesia adalah memberikan fleksibilitas dan ruang yang lebih besar kepada perbankan dalam menyalurkan kredit, termasuk kredit kepada UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Kepala Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia Yunita Resmi Sari mengatakan pangsa kredit UMKM cenderung stabil terhadap total kredit perbankan lebih kurang 20%.

“Demikian pula tren pertumbuhan kredit UMKM terus sejalan dengan pertumbuhan total kreditnya,” ujarnya saat menjadi narasumber pada Pelatihan Wartawan Daerah Bank Indonesia 2017 di Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Menurutnya, pertumbuhan kredit UMKM juga relatif stabil meskipun pertumbuhan ekonomi melambat.

Melihat latar belakang di atas, UMKM memiliki peran strategis dalam sistem keuangan, yakni 99,9% unit bisnis di Indonesia merupakan UMKM, memiliki kontribusi sebesar 59% terhadap produk domestik bruto (PDB), dan menyerap hampir 97% tenaga kerja dalam negeri.

UMKM dinilai mampu sebagai pendukung pencapaian tugas utama Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter melalui pengendalian dari sisi suplai (volatile food), stabilitas sistem keuangan melalui terlaksananya fungsi intermediasi perbankan yang lebih seimbang, serta kehandalan sistem pembayaran melalui dukungan terhadap penggunaan rupiah dan pemanfaatan elektronifikasi pembayaran.

Selain itu, UMKM sebagai langkah financial development juga mendukung implementasi makroprudensial, yakni instrumen makroprudensial yang bersifat price-based dinilai lebih efektif pada kondisi pasar sistem keuangan yang berkembang serta kebijakan minimum rasio kredit UMKM sebagai upaya meningkatkan financial development.

Oleh sebab itu, diperlukan upaya menciptakan intermediasi perbankan yang seimbang. Saat ini intermediasi perbankan didominasi sektor korporasi 41,2%, perseorangan 30,5%, UMKM 19,4%, dan lain-lain 1,2%.

“Perlu intermediasi yang seimbang dengan memperluas akses bagi UMKM agar sistem keuangan konsisten berkontribusi positif kepada pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.

Dalam rangka pengembangan UMKM, khususnya akses pembiayaan UMKM, Bank Indonesia menerbitkan kebijakan yang mendukung penyaluran kredit UMKM, yakni PBI No.14/22/PBI/2012 yang diubah menjadi PBI No.17/12/PBI/2015 serta SE No.17/19/DPUM tanggal 8 Juli 2015 dan SE No.17/37/INTERN tanggal 31 Juli 2015 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan UMKM.

Adapun pokok kebijakannya adalah mewajibkan bank umum untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada UMKM dengan memenuhi rasio 5% pada 2015, 10% pada 2016, 15% pada 2017, dan 20% pada 2018.

Sebagai informasi, pada September 2017, sebanyak 71 dari 115 bank umum telah mencapai rasio kredit UMKM minimum 15%.

Namun, upaya peningkatan kapasitas pembiayaan UMKM itu terkendala sejumlah hal: keterbatasan SDM, keterbatasan jaringan kantor serta biaya dana yang tinggi, kerja sama linkage dengan BPR terkendala kredit bermasalah yang tinggi, dan prioritas manajemen terhadap penyaluran kredit kepada UMKM yang masih rendah.

Meskipun masih banyak tantangan, setidaknya argumen-argumen itu bisa menjawab pertanyaan teman saya di atas seputar Bank Indonesia yang fokus pada UMKM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper