Bisnis.com, SLEMAN—Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tetap memproses izin 68 toko modern baru meskipun ada Surat Keputusan Bupati Sleman tentang moratoriun izin toko modern berjejaring nasional.
"Sebanyak 68 toko modern tersebut sudah mengajukan permohonan perizinan sebelum ada moratorium, sehingga tetap kami proses dan cermati kelengkapan persyaratan perizinannya," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani, Minggu (18/3/2018).
Menurut dia, sebanyak 68 toko modern yang mengajukan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) tersebut merupakan izin baru untuk pendirian toko modern.
"Toko-toko modern tersebut merata hampir di semua kecamatan, tetapi mayoritas di Kecamatan Depok dan Ngaglik yang merupakan jalan provinsi dan jalan negara," katanya.
Ia mengatakan, saat ini sedang diajukan dan dibahas di DPRD Sleman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang toko modern, termasuk hal perizinannya.
"Raperda mengakomodasi tata ruang dan jarak antartoko modern, tata ruang yang agak diubah, yang perkotan agak mudah dalam perizinannya," katanya.
Tri Endah mengatakan, saat ini di Kabupaten Sleman total ada 203 toko modern yang telah beroperasi, dan ada sebagian yang belum mengantongi IUTM.
"Kami terus menegakkan aturan perizinan dalam operasional toko modern berjejaring nasional dengan menutup sejumlah toko modern yang tidak memiliki kelengkapan izin. Dari total 203 toko modern berjejaring nasional yang telah operasional, sampai saat ini baru 19 yang memiliki izin," katanya.
Ia mengatakan, toko modern yang ditutup paksa karena melanggar Perda Nomer 18 Tahun 2012 tentang Toko Jejaring Modern.
"Meski sudah berulang kali diterapkan langkah represif, namun masih banyak toko modern yang melanggar perizinan. Dalam mengatasi persoalan ini Pemkab Sleman tidak semata melakukan upaya paksa namun juga langkah preventif dengan memberikan pendampingan," katanya.