Bisnis.com, SEMARANG—Kepolisian akan menertibkan truk-truk berukuran besar yang biasa parkir dalam jangka waktu lama di jalan akses menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.
"Tahap awal ini kami menyampaikan sosialisasi berupa penempelan stiker larangan parkir pada kendaraan yang masih diparkir di bahu jalan itu," kata Kapolsek Semarang Utara Kompol Andis Arfan Tofani di Semarang, Senin (18/3/2018).
Menurut dia, truk-truk bertonase besar biasa parkir di bahu Jalan Ronggowarsito serta di bawah jalan layang di depan pelabuhan.
Ia menjelaskan keberadaan truk yang diparkir tidak semestinya itu melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keberadaan truk yang berpotensi menyebabkan kemacetan itu, lanjut dia, juga menyebabkan kawasan di sekitar akses menuju pelabuhan itu menjadi kumuh.
"Parkir dalam jangka waktu lama, truk ditinggal sopirnya," katanya.
Jika imbauan yang disampaikan melalui sosialisasi itu tidak digubris, kata dia, maka akan dilaksanakan penertiban.
Kepolisian akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan penertiban tersebut.
"Akan dilakukan tindakan tegas, misalnya dengan menggembok roda truk dan sebagainya," katanya.