Bisnis.com, SEMARANG - Rancangan peraturan daerah tentang desa wisata di Jawa Tengah saat ini telah memasuki tahapan uji publik.
Didiek Herdiana Anggota Komisi B DPRD Jateng mengaku pembahasan Raperda desa wisata sudah nyaris rampung.
Desa wisata nantinya, kata Didiek akan dibagi menjadi sejumlah klarifikasi mulai wisata edukasi, sport, maritim dan religi.
"Untuk saat ini sudah tahap finalisasi. Dan kita sudah uji publik. Kami juga membutuhkan masukan dari masyarakat tentang Raperda ini," kata Didiek Senin (30/4/2018).
Menurut Didiek pihaknya juga sedang membahas pemisahan bidang kerja pariwisata menjadi sebuah kantor kedinasan tersendiri. Pasalnya dia, melihat sektor pariwisata Jawa Tengah tidak bisa dikelola oleh seorang pejabat sekelas kepala bidang.
"Harusnya dipegang Dinas Pariwisata tanpa ada penggabungan dengan bidang lainnya. Itu jadi temuan pansus Raperda desa wisata yang dibahas kemarin," tuturnya.
Baca Juga
Usulan untuk membentuk Dinas Pariwisata saat ini sudah ditampung oleh pihaknya. Nantinya akan dibahas penunjukan pejabat yang berkompeten memimpin Dinas Pariwisata.
"Karena pergerakan pariwisata harus mengacu pada gerakan ekonomi kerakyatan,"tambahnya.
Eko Seno Matruti, Ekonom dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga menilai, pengembangan desa wisata harus digencarkan yang sejalan dengan pemanfaatan Bumdes bersama pokdarwis.
"Ini mengingat banyaknya pokdarwis yang mati suri," ujarnya.
Konsep peningkatan kualitas desa wisata nanti diharapkan mengacu pada daya tarik penambahan layanan wisata mulai pemberian welcome drink dan pendampingan dari pemandu wisata.