Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng 2025: Jadwal, Syarat, dan Caranya Lengkap!

Kabar baik buat pengguna kendaraan di Jawa Tengah, sebab akan ada pemutihan pajak kendaraan hingga pertengahan tahun 2025.
Ilustrasi warga memadati salah satu gerai Samsat di Provinsi Jawa Barat. Dok Istimewa
Ilustrasi warga memadati salah satu gerai Samsat di Provinsi Jawa Barat. Dok Istimewa

Bisnis.com, SOLO - Kabar baik buat pengguna kendaraan di Jawa Tengah, sebab akan ada pemutihan pajak kendaraan hingga pertengahan tahun 2025.

Program pemutihan ini dilaksanakan oleh Pemrov Jateng untuk pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan agar lebih ringan dalam membayar pajak tanpa dikenai denda.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa piutang pajak kendaraan di wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun akibat banyaknya masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

"Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutang-nya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ujarnya.

Dalam kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan. Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penghapusan ini memiliki syarat, yaitu pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.

"Kami akan menghapus pokok pajak dan dendanya, tapi dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025. Jika syarat itu dipenuhi, maka seluruh tunggakan pajak-nya akan dihapus," jelasnya dalam konferensi pers di Semarang.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah tahun 2025

Pelaksanaan pemberlakuan pemutihan pajak untuk wilayah Jateng ini mulai pada 8 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Syarat dan cara pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah tahun 2025 ada di halaman selanjutnya...

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper