Bisnis.com, SOLO - Kabar baik buat pengguna kendaraan di Jawa Tengah, sebab akan ada pemutihan pajak kendaraan hingga pertengahan tahun 2025.
Program pemutihan ini dilaksanakan oleh Pemrov Jateng untuk pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan agar lebih ringan dalam membayar pajak tanpa dikenai denda.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa piutang pajak kendaraan di wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun akibat banyaknya masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
"Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutang-nya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ujarnya.
Dalam kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan. Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penghapusan ini memiliki syarat, yaitu pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.
"Kami akan menghapus pokok pajak dan dendanya, tapi dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025. Jika syarat itu dipenuhi, maka seluruh tunggakan pajak-nya akan dihapus," jelasnya dalam konferensi pers di Semarang.
Baca Juga
Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah tahun 2025
Pelaksanaan pemberlakuan pemutihan pajak untuk wilayah Jateng ini mulai pada 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Syarat dan cara pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah tahun 2025 ada di halaman selanjutnya...