Bisnis.com, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jateng hari ini (4/7/2018) mulai membuka pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) 2019 nanti. Sejumlah calon, sudah mulai mempersiapkan bekas sesuai dengan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah ditetapkan.
Ketua KPUD Jateng, Joko Purnomo menuturkan, persyaratan itu meliputi Surat Keputusan (SK) Pengurusan, Penetapan Daftar Sementara Calon Anggota DPRD, serta daftar bakal calon dari partai politik. Namun, terpenting dari yang terakhir adalah bukti keterwakilan perempuan sebanyak 30%.
"Jadi yang disusun setiap tiga calon harus ada satu perempuan. Kalau salah satu tidak dipenuhi, akan dikembalikan," kata Joko, Rabu (4/7). Untuk itu, Joko menambahkan, KPU Jateng memberikan tenggat waktu hingga tanggal 17 Juli untuk melengkapi berkas persyaratan.
Dikatakan Joko, setelah pendaftaran selesai akan maju ke tahapan administrasi dan verivikasi faktual. Sebab, proses ini akan berlangsung seminggu untuk verivikasi bakal caleg.
Menurutnya, yang membuat proses pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019 ini berbeda dari sebelum-sebelumnya, bahwa parpol dan caleg diwajibkan mengisi Sistem Informasi Calon (Silon). Calon bisa mengisi sendiri, atau datang ke kantor KPU Jateng untuk dibantu pengisiannya.
"Pengecekan berkas dan formulir yang disyaratkan dan diserahkan itu nantinya akan dicocokkan dengan data dari Silon. Setiap persyaratan akan diteliti, termasuk latar belakang calon," katanya.
Baca Juga
Sama seperti sebelumnya, lanjut Joko, bahwa bagi bacaleg yang belum memenuhi persyaratan, akan diberikan tenggat waktu untuk merevisinya.
Setelahnya, daftar calon sementara tersebut akan dipamerkan dan selama sepekan, masyarakat bakal diminta menimbang nama-nama dalam daftar calon.
"Ini adalah salah satu cara supaya bacaleg yang ternyata eks narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual atau pun yang lainnya, untuk bisa terjaring," ujarnya.