Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKIPM Semarang Amankan 36 Ikan Invasif

Balai Karantina Ikan dan Pengembangan Mutu (BKIPM) Semarang mengamankan 36 ikan invasif. Hal ini sesuai dengan instruksi dari menteri kelautan mengenai pelarangan pemeliharaan ikan invasif.

Bisnis.com, SEMARANG - Balai Karantina Ikan dan Pengembangan Mutu (BKIPM) Semarang mengamankan 36 ikan invasif. Hal ini sesuai dengan instruksi dari menteri kelautan mengenai pelarangan pemeliharaan ikan invasif.

Kepala BKIPM Klas II Kota Semarang, Gatot Perdana mengatakan, jumlah tersebut terkumpul sejak 1 Juli-31 Juli. Langkah ini untuk menegakkan peraturan pelarangan terhadap kepemilikan ikan aligator, arapaima gigas, dan spesies lainnya yang tergolong berbahaya apabila dibiarkan hidup di perairan non-habitatnya.

Gatot menuturkan, ikan yang didapat dari Posko Ikan Invasif yang dibangun di Adi Soemarmo Solo dan Jalan Suratmo Semarang. Menurut Gatot 152 jenis ikan bersifat berbahaya dan invasif sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014. Sejumlah ikan yang sudah diserahkan jenisnya beragam, mulai arapaima, piranha, sampai redtail catfish.

"Mereka yang menyerahkan kebanyakan para hobbies dan pengelola tempat wisata. Namun, nantinya masih menyusul ada ratusan ekor lagi yang akan diserahkan kepada kami," ungkap Gatot saat dijumpai di kantornya, Semarang, Selasa (31/7/2018).

Gatot mengatakan, ke 36 ikan serentak akan dimusnahakan. Namun, pemusnahan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan beberapa dinas terkait. Menurutnya, langkah ini guna meminimalisir pelespaliaran yang dilakukan secara ilegal oleh para hobbies.

Sementara itu, dari 36 ikan invasif terkumpul, satu diantaranya ada spesies arapaima berbobot 25 kilogram yang terpaksa diawetkan. Ikan tersebut diserahkan oleh Eko, pemilik kios ikan hias Noi Koi Farm dari Ungaran dua hari menjelang batas akhir penyerahan ikan berbahaya dan invasif pada 28 Juli kemarin.

"Ikan sepanjang 140 centimeter diserahkan kepada kami dalam kondisi hidup. Tetapi karena ukurannya yang sangat besar, maka ikan tersebut harus dimatikan. Kita suntik bius memakai garam kemudian diawetkan," jelasnya.

Nantinya ikan arapaima tersebut akan dipajang di museum ikan invasif milik BKIPM. Jumlah arapaima yang diserahkan Eko dari Noi Koi Farm ada dua ekor dengan panjang masing-masing 120 centimeter dan 140 centimeter. Adapun tiga aligatornya yang juga diserahkan, berukuran 35-45 centimeter dan seekor redtail catfish sepanjang 80 centimeter.

Lebih jauh, ia menuturkan bahwa sesuai PermenKP Nomor 14 Tahun 2014 yang diteken Menteri Susi Pudjiastuti, batas akhir penyerahan ikan berbahaya dan invasif berakhir 31 Juli 2018. Namun, Ia menambahkan masih ada pihak yang akan menyerahkan tiga arapaima, lima piranha dan empat aligator pada 2 Agustus nanti. Yakni dari pengelola obyek wisata Purbasari di Kabupaten Purbalingga.

Tahapan sosialisasi ikan invasif dan berbahaya ini masih akan dilangsungkan secara masif. Tujuannya, agar masyarakat luas lebih memahami bahaya memelihara ikan spesies tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper