Bisnis.com, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mencatat, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Jateng melonjak tajam. Dari yang berjumlah 2.119 TKA pada akhir tahun 2017, kini tahun 2018 mencapai 14.148 TKA.
Kepala Disnakertrans Jateng Wika Bintang mengatakan, peningkatan tenaga kerja karena kebutuhan beberapa perusahaan membutuhkan TKA untuk pengoperasian manajemen perusahaan.
"TKA di Jateng memang semakin banyak, ini sering dengan meningkatnha Pemodal Asing [PMA] yang membangun perusahaan di Jawa Tengah. Kebanyakan mereka memilih Jateng karena memiliki upah yang kompetitif," kata Wika Kamis (2/8/2018).
Wika mengaku, dia dan jajarannya tengah mencari tahu TKA yang bekerja di Jawa Tengah, dan akan melihat dokumennya, apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia berharap, para TKA yang menyerbu provinsi Jawa Tengah tersebut sudah memiliki dokumen lengkap dan akan bertukar ilmu dengan tenaga kerja lokal.
"Ya bisa saja ini investasi di Jateng cukup banyak, perusahaan Asing biasanya membawa Tenaga Ahlinya. Disatu sisi bagus, banyak investasi masuk, namun kami berharap nantinya ada alih teknologi ke Tenaga Kerja kita, dalam aturanya setiap TKA harus ada yang mendampingi dari tenaga Kerja Lokal," ucapnya.
Baca Juga
Menurutnya, dari data yang dihimpun oleh Disnakertrans Jateng, jumlah TKA terbanyak dari Tiongkok. Pasalnya, banyak pengusaha asal Tiongkok yang melakukan ekspansi bisnis ke Jawa Tengah.
"Kami cek betul-betul ini, kalau jumlah asal negaranya kami bisa tahu, tapi kalau posisinya dimana kami masih cari. Paling tinggi masih dari Tiongkok 4.219 orang, kemudian jepang 1.744 orang dan ketiga dari korea selatan 1.598 orang," tuturnya.
Sebelumnya, pada (1/8) Disnakertrans melakukan inspeksi ke PT Jiale Indinesia Textile dan PLTU Tanjung Pati Jepara. Kedua perusahaan tersebu kedapatan memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) dan tidak dapat menunjukan dokumen secara lengkap.
"Data dari kemenaker, Perusahaan PT Jiale Indonesia Textile memperkejakan 137 TKA. namun perusahaan menyatakan 56 TKA asal tiongkok. Kami minta dokumennya hanya bisa menunjukan 34 TKA. Kemudian saya minta untuk dilengkapi," tuturnya.
Wika mengimbau, kepada tiap perusahaan yang memperkerjakan TKA harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dia berharap, agar pengusaha selalu jujur dan melaporkan jumlah TKA yang bekerja di perusahaanya
"Sekarang mengurus izin TKA tidaklah sulit. Izin pertama di Kemenaker, dan perpanjangan cukup di daerah, cukup dengan bukti pembayaran pajak setahun $1.200 itu saja tidak perlu menggunakan pihak ketiga," katanya.