Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebocoran Pajak Air Tanah di Solo Jadi Catatan BPK

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan aplikasi pemantau volume penggunaan air tanah di Kota Bengawan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan aplikasi pemantau volume penggunaan air tanah di Kota Bengawan. Langkah ini sebagai upaya antisipasi kebocoran penerimaan pajak air tanah.

Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran dan Pendataan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo Hanggo Henry mengungkapkan dugaan kebocoran penerimaan pajak air tanah terendus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017.

Berdasarkan temuan BPK, terdapat beberapa pelanggan yang besaran volume meter tidak berubah selama setahun. Padahal mestinya penggunaan air tanah kondisinya tidak stabil alias naik turun.

"Nah temuan BPK itu ada volume penggunaan air tanahnya flat setahun. Logikanya penggunaan air tanah naik turun,” kata dia ketika berbincang dengan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (19/8/2018).

Atas kondisi ini, BPPKAD mulai memetakan masalah dan penyelesaiannya. Menurutnya ada dua indikasi temuan BPK tersebut, yakni dugaan kebocoran terjadi karena ulah oknum petugas pemungut pajak serta dilakukan wajib pajak itu sendiri. Karena itu untuk mengantisipasi kebocoran penggunaan pajak air tanah maka pihaknya membuat aplikasi pengukur air tanah.

“Aplikasinya sudah jadi, website sudah siap tinggal kita luncurkan saja," katanya.

Secara teknis, Hanggo menjelaskan pemasangan alat khusus pengukur volume penggunaan air tanah akan dilakukan di setiap meteran. Alat tersebut disertai barcode yang dapat di scan atau dibaca dengan aplikasi yang dimiliki petugas pencatat. Hasil scan itu langsung masuk di server BPPKAD beserta nilai pajak yang harus dibayarkan. Aplikasi itu nanti akan bekerja secara real time. Dengan begitu kebocoran pajak air tanah dapat diminimalisasi.

"September, aplikasi itu akan kita lucurkan," katanya.

Pemungutan pajak air tanah dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah. Sosialisasi rencana pemasangan alat ukur meter penggunaan air tanah sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper