Bisnis.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menanggapi santai instruksi Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) agar guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) se-Indonesia untuk mogok kerja mulai Senin (15/10/2018) depan.
Aksi mogok itu dilakukan sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang membukan pendaftaran CPNS guru dari jalur umum, tapi dibatasi hingga usia 35 tahun. GTT/PTT yang menginduk ke FPHI menilai kebijakan itu tidak menghargai pengabdian para GTT/PTT yang selama ini menggantikan peran guru.
Aksi mogok itu sejatinya digelar mulai 15-31 Oktober nanti. Meski demikian, GTT/PTT yang berada di Kabupaten Wonogiri menggelar aksi sepekan lebih cepat, yakni Senin (8/10/2018).
Menanggapi hal itu, Ganjar meminta GTT/PTT mengurungkan niat menggelar aksi mogok. Namun, jika aksi mogok tetap digelar pihaknya siap melakukan antisipasi, salah satunya dengan menyiapkan sukarelawan pendidikan sebanyak-banyaknya guna mengisi kekosongan yang ditinggalkan para guru honorer.
"Enggak apa-apa, kalau begitu [aksi mogok] berarti kita akan memboikot sistem pendidikan nasional. Apa itu maunya? Kalau iya, ya pemerintah siap-siap saja. Kita cari sukarelawan untuk mengisi waktu sementara. Kalau perlu sebanyak-banyaknya," ujar Ganjar saat dijumpai JIBI di kantornya, Semarang, Selasa (9/10/2018).
Ganjar menambahkan pemerintah tidak bisa memenuhi tuntutan para GTT/PTT yang meminta diangkat CPNS. Meski demikian, pemerintah bisa memberikan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) terhadap para guru honorer itu.
"Enggak bisa, mekanismenya tidak ada. Regulasi kita seperti itu. Politik anggaran [mengangkat GTT/PTT sebagai CPNS] tidak ada. Maka itu, silakan marah, silakan komplain. Tapi lantas minta diangkat CPNS, ya enggak bisa," imbuh Ganjar.
Ganjar menambahkan meski tidak bisa mengakomodasi keinginan GTT/PTT untuk menjadi CPNS, pemerintah tidak akan menutup mata. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) kepada para PTT/GTT.
Dengan aturan itu, PTT/GTT akan memperoleh penghasilan sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Makanya saya mendorong bupati/wali kota untuk segera menyiapkan drafnya [P3K]. Memperhatikan mereka dengan memberikan UMK. Kita segera orderkan aturan itu, supaya ada peningkatan pendapatan bagi mereka. Intinya kan soal pendapatan," terang politikus PDIP itu.