Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan sependapat dengan pandangan fraksi-fraksi DPRD Jateng, jika alokasi besaran penyertaan modal disesuaikan dengan kinerja dan hasil evaluasi BUMD, BUMN, dan pihak ketiga.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mengatakan, BUMD, BUMN, dan pihak ketiga merupakan badan usaha yang seluruh maupun sebagian modalnya merupakan milik Pemprov Jateng. Sehingga daerah mendapatkan keuntungan dalam bentuk pendapatan daerah.
Ditambahkan, bagi BUMD, BUMN, dan pihak ketiga, kepastian jumlah terhadap besaran modal yang disertakan dapat menunjang penyusunan rencana bisnis. Dengan begitu, diharapkan pengelolaan badan usaha lebih baik dan meningkatkan pendapatan.
Penerapan good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaan badan usaha yang baik, merupakan suatu keharusan. Harapannya dapat meningkatkan kinerja seiring dengan penyertaan modal yang disetorkan oleh pemerintah daerah.
“Terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Jateng atas pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah yang telah memberikan tanggapan, saran, dukungan, dan harapan sebagai upaya untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah yang dimaksud,” ujar Taj Yasin Selasa (16/10/2018).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sri Puryono menyampaikan bahwa penyertaan modal kepada BUMN/ BUMD dan Pihak Ketiga pada Tahun Anggaran 2018 mencapai Rp3,2 triliun. Dari angka itu, modal dasar yang telah ditetapkan sekitar Rp17,2 triliun.
Baca Juga
"Maksud dari penyertaan modal daerah adalah untuk membantu mempercepat proses pembangunan daerah. Tujuan penyertaan modal adalah meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan/ atau untuk menambah pendapatan asli daerah," katanya.