Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejari Batang Diminta Transparan Proses Hukum Penggelapan Dana Koperasi

Belasan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Semangat Rakyat Subah unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Koperasi simpan pinjam kerap menghadapi problem hukum pengelolaan dana nasabah. Foto pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto menghadapi kasus serupa./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Koperasi simpan pinjam kerap menghadapi problem hukum pengelolaan dana nasabah. Foto pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto menghadapi kasus serupa./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, BATANG – Belasan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Semangat Rakyat Subah unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (17/10/2018) siang, menuntut pimpinan koperasi itu Adi Triyono Raharja segera disidangkan ke Pengadilan Negeri setempat terkait kasus dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp6 miliar.

Kehadiran massa tersebut ditemui oleh Jaksa Fungsional Kejari Batang M. Noor Afif dan mereka diberikan penjelasan terkait tahapan proses persidangan terhadap terdakwa Pimpinan Koperasi Semangat Rakyat Subah Adi Triyono Raharjo.

Koordinator Lapangan (korlap) Suci Relawati mengatakan bahwa kehadiran para nasabah ke Kejari Batang ingin keseriusan pihak penegak hukum untuk menuntaskan kasus perbankan ini karena sudah hampir tiga tahun mengendap tanpa ketidakjelasan kapan terdakwa akan disidangkan di PN.

Para nasabah, kata dia, sebelumnya sudah pernah mendatangi Kejari Batang untuk menanyakan kasus perbankan ini, tetapi mereka kecewa tidak mendapatkan tanggapan yang serius dari pihak penegak hukum.

"Oleh karena, kami kembali datang ke kejari untuk menanyakan kasus tersebut. Kemudian menurut pihak kejaksaan bahwa terdakwa akan disidangkan di PN Kamis (18/10)," ujarnya.

Ia mengatakan para nasabah ingin uang yang "digelapkan" oleh Pimpinan KSP dikembalikan karena terdakwa diduga masih memiliki sejumlah aset berupa bangunan rumah dan tanah.

"Kami tidak sekadar menuntut Pimpinan KSP Semangat Rakyat disidangkan di PN namun juga terdakwa mau mengembalikan uang nasabah yang telah digelapkan. Adapun uang nasabah yang digelapkan antar lain berupan uang tabungan, deposito, dan arisan," ucapnya.

Jaksa Fungsional Kejari Batang M. Noor Afif mengatakan kejari telah memeriksa 11 saksi terkait kasus tersebut dan segera disidangkan ke PN.

"Rencananya, besok pagi (Kamis, red.) kasus itu akan kami sidangkan. Adapun terdakwa sudah kami tahan sejak Juli 2018," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper