Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Jateng Setujui Raperda Pengembangan Kawasan Pemukiman

Kehadiran payung hukum yang mengatur tentang rencana pengembangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) dinilai penting oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG - Kehadiran payung hukum yang mengatur tentang rencana pengembangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) dinilai penting oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Regulasi tersebut diharapkan dapat mengatasi persoalan terkait pengembangan dan pembangunan PKP, seperti belum terpadunya pembangunan dan pengembangan PKP antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan stakeholder lainnya.

“Dalam perspektif perencanaan dan kebijakan, setidaknya Jawa Tengah dihadapkan pada persoalan, di antaranya belum terbangunnya kemitraan dalam penyediaan perumahan dan peningkatan kualitas pemukiman antarstakeholders. Atas dasar itulah penyusunan regulasi peraturan daerah tentang rencana pengembangan perumahan dan permukiman di Jawa Tengah sangat diperlukan,” terang Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri saat menghadiri rapat paripurna di Gedung Berlian, Senin (26/11/2018).

Ditambahkan, saat ini masih terdapat 1.691.660 rumah tidak layak huni yang tersebar di 35 kabupaten kota di Jawa Tengah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit menguraikan kewenangan pemerintah provinsi dalam urusan perumahan dan kawasan permukiman.

Hal tersebut, meliputi penyediaan dan rehabilitasi rumah kawasan bencana, penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemprov, penataan dan peningkatan kualitas kawasan pemukiman kumuh dengan luas 10-15 hektar, sertifikasi dan registrasi bagi orang/badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) tingkat kemampuan kecil.

Raperda tentang Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2038 yang diprakarsai oleh Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu memperoleh persetujuan anggota legislatif yang menghadiri rapat paripurna.

Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang diprakarsai oleh Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah juga disetujui.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono menjelaskan, Pemprov Jateng mendukung terbitnya raperda tersebut guna menjamin terselenggaranya pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan, serta bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Pihaknya mengatakan, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen dari sistem perencanaan pembangunan daerah dan rencana tata ruang wilayah.

“Dengan adanya peraturan daerah tersebut dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang,” tambahnya.

Terkait penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, Sri Puryono menuturkan, budaya tertib,teratur dan disiplin masyarakat perlu dibangun. Hal itu merupakan dasar dari rasa aman, tenteram, dan nyaman pada masyarakat.

Namun dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah terkait harus mempunyai batas kewenangan yang jelas.

“Hal tersebut penting untuk diatur dalam peraturan daerah ini karena Satpol PP provinsi akan berkoordinasi dengan pihak lain yang terkait, dalam rangka penegakan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yaitu unsur penegak hokum, antara lain, Kepolisian, TNI maupun SATPOL PP Kabupaten/Kota yang masing-masing bekerja berdasarkan kewenangan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper