Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Jateng Diapresiasi, Mendagri Diminta Tegas Tegakkan Aturan

Keputusan itu dinilai sangat fair dan menunjukkan kredibilitas Bawaslu sebagai petugas pengawas pemilu.
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) diminta memberikan sanksi teguran ke kepala daerah yang terlibat deklarasi mendukung capres./Antara-Reno Esnir
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) diminta memberikan sanksi teguran ke kepala daerah yang terlibat deklarasi mendukung capres./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, SEMARANG — Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengapresiasi kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) yang memutuskan 35 kepala dan wakil kepala daerah yang mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam Pilpres 2019, Jokowi-Ma'ruf Amin, telah melanggar aturan.

Juru Bicara BPN Jateng, Sriyanto Saputro, mengatakan keputusan itu dinilai sangat fair dan menunjukkan kredibilitas Bawaslu sebagai petugas pengawas pemilu.

"Bawaslu telah bekerja sangat baik. Saat acara itu tidak dikaitkan dengan pelanggaran pemilu tidak bisa, ternyata dengan perundang-undangan bisa. Dan, mereka dinyatakan telah melakukan pelanggaran," ujar Sriyanto kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (24/2/2019) malam.

Deklarasi dukungan kepada Jokowi-Amin yang digelar di Hotel Alila, Solo, 26 Januari lalu itu diinisiasi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Deklarasi diikuti 19 bupati dan wali kota, serta 15 wakil bupati dan wakil wali kota se-Jateng.

Secara aturan pemilu yang diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu maupun PKPU No.32/2018, deklarasi tersebut memang tidak melanggar. Namun, secara UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan UU No.9/2015, deklarasi tersebut dianggap menyalahi aturan karena menggunakan nama jabatan untuk kepentingan politik.

"Selama ini mereka kerap menggaungkan netralitas dan taat aturan dalam penyelenggaraan pemilu. Tapi ternyata melanggar. Jadi apa yang selama ini mereka gaungkan hanyalah lips service semata," imbuh Sriyanto.

Sriyanto pun berharap rekomendasi Bawaslu Jateng kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa dijalankan dengan seksama. Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada Mendagri agar kepala daerah yang mengikuti deklarasi itu mendapat sanksi berupa teguran.

"Jangan sampai Mendagri karena partainya sama terus tidak mau memberikan sanksi. Entah itu sanksi berupa teguran atau apa ya yang pasti harus dijalankan. Jangan sampai ada kongkalikong," tutur Sriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper